Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita

Anggota TNI AD Prada DP Terdiam Setelah Divonis Penjara Seumur Hidup, Teriakan Kakak: Jawab Dek

Ada 8 pertimbangan yang dibacakan Ketua Hakim Letkol CHK Khazim saat sidang yang diwarnai tangis dari terdakwa, Prada DP.

Editor: Aldi Ponge
KOMPAS.COM/AJI YK PUTRA
Prada DP terlihat mengantuk saat menjalani sidang dengan agenda vonis di PengadilanMiliter I-04 Palembang, Kamis (26/9/2019). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Prada DP hukuman seumur hidup atas kasus pembunuhan serta mutilasi kekasihnya sendiri, Fera Oktaria (21).

Prada DP oleh Pengadilan Militer I-04 Palembang  terbukti melanggar Pasal 340 KUHP, yaitu tentang pembunuhan berencana.

Ada 8 pertimbangan yang dibacakan Ketua Hakim Letkol CHK Khazim saat sidang yang diwarnai tangis dari terdakwa, Prada DP.

Sementara itu, Kuasa hukum Prada DP, Mayor CHK Suherman, menilai Oditur atau jaksa militer tak cermat dalam menanggapi pembelaan kliennya 

Seperti diketahui, Prada DP terjerat kasus pembunuhan serta mutilasi Fera.

Berikut ini fakta sidang vonis Prada DP:

1. Prada DP sempat mengantuk saat jalani sidang

Sidang dimulai pada pukul 09.30 WIB. Letkol CHK Khazim ditunjuk sebagai hakim ketua.

Lalu, Prada DP mulanya dipersilakan hakim untuk mengambil sikap sempurna dengan berdiri selama hakim membacakan vonis sebanyak 175 halaman tersebut.

Setelah hampir satu jam berdiri, Prada DP terlihat mulai capek. Letkol CHK Khazim pun akhirnya menanyakan kepada terdakwa atau ingin tetap berdiri atau duduk di kursi pesakitan.

"Terdakwa masih sanggup berdiri? Kalau tidak sanggup silakan duduk," kata ketua hakim.

Namun, setelah dipersilakan duduk, Prada DP malah terlihat menahan kantuk dan beberapa kali terlelap meskipun hakim masih membacakan uraian vonis yang akan dijatuhkan kepada dirinya tersebut.

2. Terdiam sesaat usai mendengar vonis

Prada DP sempat terdiam sejenak saat mendengar vonis penjara seumur hidup yang dijatuhkan hakim, Kamis (26/9/2019).

Ketua Hakim Letkol CHK Khazim sempat berulang kali bertanya kepada Prada DP apakah sudah memahami vonis yang dijatuhkan kepada mantan anggota TNI itu.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved