Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Demo Mahasiswa

24 Mahasiswa dan 12 Pelajar Ditetapkan Polisi sebagai Tersangka Aksi Kerusuhan di Kompleks Senayan

Sementara itu, 15 pelajar SMP dan SMA juga diamankan dengan rincian 12 orang ditetapkan sebagai tersangka dan 3 orang dikembalikan ke orangtua.

(KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)
Polisi berjaga di Depan Gedung DPR/MPR, Jalan Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (24/9/2019). 

FOLLOW INSTAGRAM TRIBUN MANADO

Seperti diketahui, aksi unjuk rasa dilakukan oleh aliansi mahasiswa, pelajar, dan masyarakat sipil di berbagai daerah pada Selasa (24/9/2019) dan Rabu (25/9/2019) sehingga berujung ricuh dengan aparat keamanan di Kompleks Parlemen Senayan.

Demo tersebut digelar karena menolak Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK).

Masih Ada Sekitar 30 Mahasiswa Ditahan?

Peneliti Kontras, Rivanlee Anandar, membantah pernyataan polisi yang menyebutkan bahwa mahasiswa yang diamankan saat aksi unjuk rasa di depan gedung DPR pada 24 September 2019 telah dipulangkan.

Menurut Rivanlee, masih ada sekitar 30 orang mahasiswa yang masih ditahan di Polda Metro Jaya.

"Kontras menemukan bahwa para massa yang ditahan di Polda Metro Jaya berjumlah kurang lebih 30-an orang," ujar Rivanlee saat dihubungi, Jumat (27/9/2019).

Ia mengakui belum mengetahui jelas kondisi para mahasiswa yang ditahan lantaran dibatasinya informasi yang diterima pendamping hukum dari Polda Metro Jaya.

"Kondisi itu tidak bisa djelaskan karena informasi kepada pendamping hukum dibatasi oleh pihak kepolisian," katanya.

Baca: ODSK Makan Sasimi Bareng Yasti-Tatong, Kabar Pindahnya 2 Srikandi Bolmong ke PDIP Makin Kencang

Baca: Pemerintah Kabupaten Ini Setuju Anggaran KPU Rp 17,2 Miliar

Baca: Legislator Ivan Lumentut Putra Wali Kota Jabat Tonaas Sosial DPP Laskar Manguni Indonesia

Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyatakan,

mahasiswa yang diamankan saat aksi unjuk rasa di depan gedung DPR pada 24 September 2019 telah dipulangkan.

Namun, Argo tak merinci jumlah mahasiswa yang dipulangkan tersebut.

"Pada prinsipnya pemeriksaan itu kami akan menyiapkan penasihat (hukum).

(Mahasiswa yang diamankan) sudah pada pulang. Jumlahnya nanti saya cek dulu," ujar Argo.

Hal itu diungkapkannya membantah Ananda Badudu terkait masih ada sejumlah mahasiswa yang diamankan oleh pihak kepolisian saat menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPR diproses secara tidak etis.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Baca: Ramalan Zodiak Besok Sabtu 28 September 2019: Leo Sedang Bergembira, Pisces Sifatmu untuk Mencintai

Baca: Yasonna Laoly Mundur dari Jabatannya Menkumham, Ini Penyababnya!

Baca: PPI Sosialisasi Narkoba dan Miras Bahkan Berbagi Kasih di Kelurahan Ini!

SUBSCIBE YOUTUBE CHANNEL TRIBUN MANADO OFFICIAL

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved