Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Demo Mahasiswa

24 Mahasiswa dan 12 Pelajar Ditetapkan Polisi sebagai Tersangka Aksi Kerusuhan di Kompleks Senayan

Sementara itu, 15 pelajar SMP dan SMA juga diamankan dengan rincian 12 orang ditetapkan sebagai tersangka dan 3 orang dikembalikan ke orangtua.

(KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)
Polisi berjaga di Depan Gedung DPR/MPR, Jalan Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (24/9/2019). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Tercatat 105 mahasiswa diamankan dengan rincian 24 orang ditetapkan sebagai tersangka dan 81 orang lainnya telah dipulangkan.

Sebanyak 36 orang yang terdiri dari 12 pelajar dan 24 mahasiswa ditetapkan tersangka saat kerusuhan terjadi di Kompleks Parlemen Senayan pada 24-25 September 2019 lalu. 

Berdasarkan data yang dimiliki Polda Metro Jaya, pada 24-25 September,

Sementara itu, 15 pelajar SMP dan SMA juga diamankan dengan rincian 12 orang ditetapkan sebagai tersangka dan 3 orang dikembalikan ke orangtua.

Adapun, pada 25-26 September, polisi mengamankan 15 mahasiswa dan 83 pelajar.

Namun, belum ada informasi apakah ada yang ditetapkan tersangka dan jumlah orang yang dipulangkan.

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Suyudi Ario Seto mengatakan.

Baca: Ranking UFC Conor McGregor Terjun Bebas, Digeser Petarung Perempuan

Baca: Benny Wenda Ternyata Hadir di Sidang Umum PBB, Kesaksian Mantan Tokoh OPM: Topik Sudah Kedaluwarsa

Baca: Ayah Briptu Nofrianto Mona Tiba di Ruang Jenazah Rumah Sakit Bhayangkara

FOLLOW FACEBOOK TRIBUN MANADO

para mahasiswa dan pelajar itu ditetapkan tersangka penyerangan dan pengrusakan fasilitas umum.

"Macam-macam (alasan ditetapkan sebagai tersangka) seperti menyerang petugas,

pengrusakan secara bersama-sama dan bahkan ada yang melakukan pembakaran," kata Suyudi kepada wartawan, Jumat (27/9/2019).

Saat ini, para tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Polda Metro Jaya.

Sementara, para pelajar yang berusia di bawah 18 tahun dititipkan di Balai Rehabilitasi Sosial Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) Handayani, Jakarta.

"Ditahannya dengan dititipkan ke balai aman Handayani setelah melalui proses diversi dengan didampingi pihak Bapas," ujar Suyudi.

Suyudi menyebut para tersangka dijerat Pasal 170, 212, 218, 406,187 KUHP.

Baca: Penyebab Tewasnya Randi, Mahasiswa yang Demonstrasi di Kendari, Polri Beri Penjelasan Ini

Baca: Khabib Nurmagomedov Berpotensi Dikalahkan oleh Empat Petarung Ini, Simak Ulasan Lengkapnya

Baca: Fahri Hamzah Anggap KPK Gagal Laksanakan Tugas, Ini Balasan Haris Azhar

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved