Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Torang Kanal

Sosok Profesor Andi Hamzah yang Sebut Manado Tolerir Kumpul Kebo, Pernah Tugas di Manado

Pernyataan itu dilontarkan Andi Hamzah saat menjadi narasumber di acara Indonesia Lawyers Club (ILC) TVOne.

Penulis: Aldi Ponge | Editor: Aldi Ponge
Tangkapan layar channel youtube ILC
Pakar hukum pidana Prof Dr Andi Hamzah saat di ILC 

Ia kemudian mengatakan alasan kenapa daerah ini menolerir kumpul kebo.

"Karena mereka Kristen tidak boleh kawin dua. Kalau institusi tak berfungsi mau ke mana dia. Kalau Islam kawin siri. Kalau dia, kumpul kebo lah," katanya.

Tonton Videonya:

Berikut ini profil Profesor Andi Hamzah

Andi Hamzah  merupakan Guru Besar dalam ilmu Hukum Pidana, yang  lahir di Sengkang, Sulawesi Selatan, 14 Juni 1933.

Dilansir dari Wikipedia, setidaknya 25 buku ilmiah dan berbagai makalah dalam bidang hukum yang tercipta dari tangannya.

Pada awalnya dirinya adalah sorang jaksa karier selama 39 tahun hingga menjadi Staf Ahli Jaksa agung Republik Indonesia.

Pada bulan Maret 1962, dirinya menyelesaikan Meester in de Rechten dari Universitas Hasanuddin dan Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Hasanuddin tahun 1982 dengan disertasi Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagai Sarana Pembangunan.

Selain itu Andi juga menyelesaikan berbagai Program Pendidikan/ Kursus/ Training seperti Evidance Law Course, Stanford University USA, 1985 Environmental Law Enforcement Course, Den Haag, Belanda, 1991 dan Narcotics Law Enforcement Training course, Bangkok, 1992.

Pada tanggal 23 Juli 1998 Andi dikukuhkan sebagai Guru Besar di Universitas Trisakti, dengan pidato pengukuhan berjudul Reformasi Penegakan Hukum.

Setelah sebelumnya menjadi Dosen Luar Biasa Fakultas Hukum Usakti 1987 s.d. 1994 dan Dosen Biasa Fakultas Kukum Usakti, 1994 s.d. sekarang.

Riwayat pekerjaan, Andi mengawali sebagai PNS di Kejaksaan RI sejak 1 Mei 1954 s/d 1 Juli 1993, menjadi Kajari Manado, 1962 s/d 1964 dan menjadi Dosen Laur Biasa Fakultas Hukum, Universitas Hasanuddin, 1962 s/d 1973.

Kemudian tahun 1992 menjadi Staf Ahli Jaksa Agung.

Andi juga melakukan bebera penelitian seperti Penelitian Korupsi Malaysia, 1986, Hukum Lingkungan, Konferensi Hukum Dunia, Barcelona Spanyol dan Hukum Lingkungan Konferensi Hukum Dunia, Manila Filipina, 1993 dan Seminar UNAFEI ke-59, Tokyo, Jepang, 1982.

Pada tahun 1991 Andi mendapatkan penghargaan Karya Satia 20 tahun dari Presiden RI dan Anugeraha Sewaka Winayaroha dari Direktur Jendral Pendidikan Tinggi, Depdiknas RI, pada tahun 2007. (Rhendi Umar/Finneke Wolajan)

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved