Berita Terkini
Profil Andi Hamzah, Profesor yang Sebut Manado Daerah Tolerir Kumpul Kebo, Ternyata Mantan Kajari
Andi Hamzah saat menjadi narasumber di acara Indonesia Lawyers Club menyebut tiga daerah yang menolerir kumpul kebo adalah Manado, Bali, dan Bakupiara
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rhendi Umar
Andi juga melakukan bebera penelitian seperti Penelitian Korupsi Malaysia, 1986, Hukum Lingkungan, Konferensi Hukum Dunia, Barcelona Spanyol dan Hukum Lingkungan Konferensi Hukum Dunia, Manila Filipina, 1993 dan Seminar UNAFEI ke-59, Tokyo, Jepang, 1982.[1]
Pada tahun 1991 Andi mendapatkan penghargaan Karya Satia 20 tahun dari Presiden RI dan Anugeraha Sewaka Winayaroha dari Direktur Jendral Pendidikan Tinggi, Depdiknas RI, pada tahun 2007.
Diketahui sebelumnya, Indonesia Lawyers Club membahas soal Kontroversi RKUHP: Dari Pasal Kumpul Kebo Sampai Penghinaan Presiden, yang tayang di televisi, Selasa 24 September 2019.
Salah satu pasal kontroversi yang ditanggapi Andi Hamzah adalah soal kumpul kebo.
Andi Hamzah mengatakan hukum mengenai kumpul kebo di Indonesia masalah paling sulit.
Apalagi Indonesia terdiri dari ratusan suku, berbeda budaya, agama hingga hukum adat.
"Jadi kalau kumpul kebo ini dihukum ini, kelompok Islam bilang Alhamdullilah, bagus sekali. Bahkan kalau di Arab Saudi dirajam itu," katanya seperti dilansir tayangan youtube ILC, Rabu (25/9/2019)
Ia lalu mencontohkan mengenai putri kerajaan di Arab Saudi yang dirajam karena berzinah dengan pacarnya.
Putri tersebut kuliah di luar Arab, masih muda dan cantik.
"Ada vidionya itu, kasian dirajam di Arab Saudi," katanya.
Selama ini, kata Andi, memerkarakan kasus kumpul kebo itu bukanlah hal mudah.
Hal itu dikarenakan kumpul kebo termasuk ke dalam ranah delik aduan, bukan delik pidana.
Sementara itu, saat ini, Pasal 485 RUU KUHP menyebutkan, setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami-istri di luar perkawinan yang sah, dipidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana paling banyak Rp 30 juta.
"Selama tidak ada yang mengadu, dan tidak merasa ada yang menjadi korban yang melaporkan kasus itu ke polisi, maka tidak akan terungkap itu kasus kumpul kebo," katanya.
Andi mencontohkan sebuah kasus soal sepasang pria dan wanita yang telah lama melakukan hubungan suami-istri.
Si wanita mau melakukan hubungan itu lantaran diiming-imingi akan dinikahi oleh si pria.
"Tetapi kenyataan yang terjadi, si pria ini justru tidak jadi menikahi wanita itu. Baru kemudian wanita yang merasa telah menjadi korban itu melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian dengan sangkaan kasus perzinahan," katanya. (*)
SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUNMANADO TV: