Berita Terkini
Profil Andi Hamzah, Profesor yang Sebut Manado Daerah Tolerir Kumpul Kebo, Ternyata Mantan Kajari
Andi Hamzah saat menjadi narasumber di acara Indonesia Lawyers Club menyebut tiga daerah yang menolerir kumpul kebo adalah Manado, Bali, dan Bakupiara
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rhendi Umar
TRIBUNMANADO.CO.ID - Profesor DR Andi Hamzah baru-baru ini membuat pernyataan soal daerah mentoleransi keberadaan pasangan yang melakukan hubungan layaknya suami istri diluar nikah alias kumpul kebo.
Andi Hamzah saat menjadi narasumber di acara Indonesia Lawyers Club menyebut tiga daerah yang menolerir kumpul kebo adalah Manado, Bali, dan Bakupiara.
"Saya pernah berbicara dengan mantan Jaksa Agung, Muladi, beberapa tahun lalu. Ternyata ada tiga daerah dimana kumpul kebo tidak dilarang dan tidak diperbolehkan juga. Kalau pun harus ketahuan, akan ditoleransi,' ujarnya.
Andi yang pernah menjadi Jaksa Sulawesi Utara ( Sulut) kemudian mengatakan alasan kenapa daerah ini menolerir kumpul kebo di Minahasa, Manado.
"Saya pernah jaksa di sana. Memang betul banyak sekali yang kumpul kebo di sana. Jaksa juga kumpul kebo. Tapi bukan saya ya," katanya.
"Karena mereka Kristen tidak boleh kawin dua. Kalau institusi tak berfungsi mau ke mana dia. Kalau Islam kawin siri. Kalau dia, kumpul kebo lah," katanya.
Baca: Yasonna Laoly Malu Lihat Pernyataan Perwakilan Mahasiswa di ILC: Saya Sampai Tutup Mata
Baca: Bantah Demo Mahasiswa Ditunggangi, Ketua BEM UI: Peduli Apa Elit Politik Terhadap Rakyat
Baca: Profesor Ini Sebut Manado Daerah yang Bolehkan Kumpul Kebo: Saya Pernah Jaksa di Sana
Berikut ini profil Profesor Andi Hamzah
Andi Hamzah merupakan Guru Besar dalam ilmu Hukum Pidana, yang lahir di Sengkang, Sulawesi Selatan, 14 Juni 1933.
Dilansir dari Wikipedia, setidaknya 25 buku ilmiah dan berbagai makalah dalam bidang hukum yang tercipta dari tangannya.
Pada awalnya dirinya adalah sorang jaksa karier selama 39 tahun hingga menjadi Staf Ahli Jaksa agung Republik Indonesia.
Pada bulan Maret 1962, dirinya menyelesaikan Meester in de Rechten dari Universitas Hasanuddin dan Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Hasanuddin tahun 1982 dengan disertasi Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagai Sarana Pembangunan.

Selain itu Andi juga menyelesaikan berbagai Program Pendidikan/ Kursus/ Training seperti Evidance Law Course, Stanford University USA, 1985 Environmental Law Enforcement Course, Den Haag, Belanda, 1991 dan Narcotics Law Enforcement Training course, Bangkok, 1992.
Pada tanggal 23 Juli 1998 Andi dikukuhkan sebagai Guru Besar di Universitas Trisakti, dengan pidato pengukuhan berjudul Reformasi Penegakan Hukum, setelah sebelumnya menjadi Dosen Luar Biasa Fakultas Hukum Usakti 1987 s.d. 1994 dan Dosen Biasa Fakultas Kukum Usakti, 1994 s.d. sekarang.
Riwayat pekerjaan, Andi mengawali sebagai PNS di Kejaksaan RI sejak 1 Mei 1954 s/d 1 Juli 1993, menjadi Kajari Manado, 1962 s/d 1964 dan menjadi Dosen Laur Biasa Fakultas Hukum, Universitas Hasanuddin, 1962 s/d 1973.
Kemudian tahun 1992 menjadi Staf Ahli Jaksa Agung.
BERITA TERPOPULER: Mulan Jameela Menangis Didemo Jadi Anggota DPR, Tulisan di Spanduk Demonstran Buat Hatinya Hancur
BERITA TERPOPULER: Nia Ramadhani Pakai Rok Mini, Disebut Mirip Boneka Barbie, Lihat Tampilan Istri Ardi Bakrie!
BERITA TERPOPULER: Yasonna Laoly Malu Lihat Pernyataan Perwakilan Mahasiswa di ILC: Saya Sampai Tutup Mata
Andi juga melakukan bebera penelitian seperti Penelitian Korupsi Malaysia, 1986, Hukum Lingkungan, Konferensi Hukum Dunia, Barcelona Spanyol dan Hukum Lingkungan Konferensi Hukum Dunia, Manila Filipina, 1993 dan Seminar UNAFEI ke-59, Tokyo, Jepang, 1982.[1]
Pada tahun 1991 Andi mendapatkan penghargaan Karya Satia 20 tahun dari Presiden RI dan Anugeraha Sewaka Winayaroha dari Direktur Jendral Pendidikan Tinggi, Depdiknas RI, pada tahun 2007.
Diketahui sebelumnya, Indonesia Lawyers Club membahas soal Kontroversi RKUHP: Dari Pasal Kumpul Kebo Sampai Penghinaan Presiden, yang tayang di televisi, Selasa 24 September 2019.
Salah satu pasal kontroversi yang ditanggapi Andi Hamzah adalah soal kumpul kebo.
Andi Hamzah mengatakan hukum mengenai kumpul kebo di Indonesia masalah paling sulit.
Apalagi Indonesia terdiri dari ratusan suku, berbeda budaya, agama hingga hukum adat.
"Jadi kalau kumpul kebo ini dihukum ini, kelompok Islam bilang Alhamdullilah, bagus sekali. Bahkan kalau di Arab Saudi dirajam itu," katanya seperti dilansir tayangan youtube ILC, Rabu (25/9/2019)
Ia lalu mencontohkan mengenai putri kerajaan di Arab Saudi yang dirajam karena berzinah dengan pacarnya.
Putri tersebut kuliah di luar Arab, masih muda dan cantik.
"Ada vidionya itu, kasian dirajam di Arab Saudi," katanya.
Selama ini, kata Andi, memerkarakan kasus kumpul kebo itu bukanlah hal mudah.
Hal itu dikarenakan kumpul kebo termasuk ke dalam ranah delik aduan, bukan delik pidana.
Sementara itu, saat ini, Pasal 485 RUU KUHP menyebutkan, setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami-istri di luar perkawinan yang sah, dipidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana paling banyak Rp 30 juta.
"Selama tidak ada yang mengadu, dan tidak merasa ada yang menjadi korban yang melaporkan kasus itu ke polisi, maka tidak akan terungkap itu kasus kumpul kebo," katanya.
Andi mencontohkan sebuah kasus soal sepasang pria dan wanita yang telah lama melakukan hubungan suami-istri.
Si wanita mau melakukan hubungan itu lantaran diiming-imingi akan dinikahi oleh si pria.
"Tetapi kenyataan yang terjadi, si pria ini justru tidak jadi menikahi wanita itu. Baru kemudian wanita yang merasa telah menjadi korban itu melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian dengan sangkaan kasus perzinahan," katanya. (*)
SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUNMANADO TV: