Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Terkini

Profil Andi Hamzah, Profesor yang Sebut Manado Daerah Tolerir Kumpul Kebo, Ternyata Mantan Kajari

Andi Hamzah saat menjadi narasumber di acara Indonesia Lawyers Club menyebut tiga daerah yang menolerir kumpul kebo adalah Manado, Bali, dan Bakupiara

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rhendi Umar
Kompas
Profesor DR Andi Hamzah 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Profesor DR Andi Hamzah baru-baru ini membuat pernyataan soal daerah mentoleransi keberadaan pasangan yang melakukan hubungan layaknya suami istri diluar nikah alias kumpul kebo.

Andi Hamzah saat menjadi narasumber di acara Indonesia Lawyers Club menyebut tiga daerah yang menolerir kumpul kebo adalah Manado, Bali, dan Bakupiara.

"Saya pernah berbicara dengan mantan Jaksa Agung, Muladi, beberapa tahun lalu. Ternyata ada tiga daerah dimana kumpul kebo tidak dilarang dan tidak diperbolehkan juga. Kalau pun harus ketahuan, akan ditoleransi,' ujarnya.

Andi yang pernah menjadi Jaksa  Sulawesi Utara ( Sulut)  kemudian mengatakan alasan kenapa daerah ini menolerir kumpul kebo di Minahasa, Manado.

"Saya pernah jaksa di sana. Memang betul banyak sekali yang kumpul kebo di sana. Jaksa juga kumpul kebo. Tapi bukan saya ya," katanya.

"Karena mereka Kristen tidak boleh kawin dua. Kalau institusi tak berfungsi mau ke mana dia. Kalau Islam kawin siri. Kalau dia, kumpul kebo lah," katanya.

Baca: Yasonna Laoly Malu Lihat Pernyataan Perwakilan Mahasiswa di ILC: Saya Sampai Tutup Mata

Baca: Bantah Demo Mahasiswa Ditunggangi, Ketua BEM UI: Peduli Apa Elit Politik Terhadap Rakyat

Baca: Profesor Ini Sebut Manado Daerah yang Bolehkan Kumpul Kebo: Saya Pernah Jaksa di Sana

Berikut ini profil Profesor Andi Hamzah

Andi Hamzah  merupakan Guru Besar dalam ilmu Hukum Pidana, yang  lahir di Sengkang, Sulawesi Selatan, 14 Juni 1933.

Dilansir dari Wikipedia, setidaknya 25 buku ilmiah dan berbagai makalah dalam bidang hukum yang tercipta dari tangannya.

Pada awalnya dirinya adalah sorang jaksa karier selama 39 tahun hingga menjadi Staf Ahli Jaksa agung Republik Indonesia.

Pada bulan Maret 1962, dirinya menyelesaikan Meester in de Rechten dari Universitas Hasanuddin dan Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Hasanuddin tahun 1982 dengan disertasi Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagai Sarana Pembangunan.

Pakar hukum pidana Prof Dr Andi Hamzah saat di ILC
Pakar hukum pidana Prof Dr Andi Hamzah saat di ILC (Tangkapan layar channel youtube ILC)

Selain itu Andi juga menyelesaikan berbagai Program Pendidikan/ Kursus/ Training seperti Evidance Law Course, Stanford University USA, 1985 Environmental Law Enforcement Course, Den Haag, Belanda, 1991 dan Narcotics Law Enforcement Training course, Bangkok, 1992.

Pada tanggal 23 Juli 1998 Andi dikukuhkan sebagai Guru Besar di Universitas Trisakti, dengan pidato pengukuhan berjudul Reformasi Penegakan Hukum, setelah sebelumnya menjadi Dosen Luar Biasa Fakultas Hukum Usakti 1987 s.d. 1994 dan Dosen Biasa Fakultas Kukum Usakti, 1994 s.d. sekarang.

Riwayat pekerjaan, Andi mengawali sebagai PNS di Kejaksaan RI sejak 1 Mei 1954 s/d 1 Juli 1993, menjadi Kajari Manado, 1962 s/d 1964 dan menjadi Dosen Laur Biasa Fakultas Hukum, Universitas Hasanuddin, 1962 s/d 1973.

Kemudian tahun 1992 menjadi Staf Ahli Jaksa Agung.

BERITA TERPOPULER: Mulan Jameela Menangis Didemo Jadi Anggota DPR, Tulisan di Spanduk Demonstran Buat Hatinya Hancur

BERITA TERPOPULER: Nia Ramadhani Pakai Rok Mini, Disebut Mirip Boneka Barbie, Lihat Tampilan Istri Ardi Bakrie!

BERITA TERPOPULER: Yasonna Laoly Malu Lihat Pernyataan Perwakilan Mahasiswa di ILC: Saya Sampai Tutup Mata

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved