Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Menkumham-Dian Sastro Perang Kata soal RKUHP

Perang kata terjadi antara artis peran Dian Sastrowardoyo dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly, di media sosial

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
Kolase Foto: @therealdiansastro/Tribunnews/Tangkap Layar TV One
Dian Sastro - Menkumham Yasonna Laoly - Mahasiswa di ILC 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA – Perang kata terjadi antara artis peran Dian Sastrowardoyo dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly, di media sosial pada Rabu (25/9) kemarin. Keduanya saling berbalas kata tentang Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang saat ini tengah menjadi polemik di masyarakat.

Bahkan, Yasonna menyindir Dian Sastro seperti terlihat bodoh jika mengkritik sebelum membaca undang-undang secara utuh.

Baca: Demo Mahasiswa Berjatuhan Korban, Jokowi Tetap Kokoh Tolak Keluarkan Perppu UU KPK

Ditemui di kantor Kemenkumham, Jakarta, Rabu (25/9), Yasonna menyampaikan bahwa dirinya adalah tipikal orang yang bicara secara terus terang. Dan menurutnya, komentarnya adalah hal biasa.

"Saya orang Medan kadang bicara blak-blakan salah lagi, ada yang tersinggung. Padahal di Medan biasa," ujar menteri kelahiran Tapanuli Tengah, 27 Mei 1953 itu.
Yasonna menyebut pihaknya akan aktif memberikan penjelasan kepada publik yang masih belum paham atau kurang paham soal pasal-pasal dalam RKUHP.

Bahkan, Yasonna mengaku siap bertemu dan melakukan pembahasan jika ada masyarakat yang beranggapan terdapat pasal kontroversial dalam RKUHP. "Kalau misalnya, masih kurang ngertos, atau memang ada yang betul-betul perlu kita bahas beberapa pasal yang kontroverial, itu siap," tuturnya.

Ia pun kembali menegaskan, pada prinsipnya pemerintah telah berupaya untuk merevisi KUHP sejak 50 tahun silam. Itu dilakukan untuk mengganti KUHP warisan kolonial Belanda.

Menurutnya, Indonesia masih memakai KUHP peninggalan Belanda itu sejak 150 tahun. Sementara, Belanda sendiri sudah tak lagi menggunakan KUHP tersebut.
Oleh karena itu, Yasonna mengaku heran bila masih ada pihak yang menyuarakan penolakan, bahkan menyebut kolonialisme.

Yasonna merasa yakin mereka yang menyuarakan penolakan tidak membaca pasal demi pasal dalam RKUHP. "Makanya saya menjadi heran, kalau ada orang melakukan penolakan seolah-olah ada yang kemarin bilang ini kolonialisme. Ini tidak baca, menyedihkan. Menyedihkan sekali," jelas dia.

Ia berharap di hari-hari ke depan, publik dapat bijak menyampaikan pandangannya, dengan membaca dan memahami sebelum memberi komentar. "Jadi, kita berharap sebagai anak bangsa, kalau memang mau menyampaikan pandangan, itu yang benar," tuturnya.

Baca: MoU Pemerintah dengan ITB Ditanggapi DPRD: Ini Adalah Langkah Cerdas!

Diketahui, RKUHP menjadi polemik di masyarakat. RKUHP juga menjadi salah satu agenda yang dibawa ribuan mahasiswa saat menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Jakarta dan beberapa kota lainnya di Indonesia pada Selasa, 24 September 2019.

Perang kata dan kalimat antara Dian Sastro dan Yasonna Laoly diwali pendapat Dian terkait RKUHP pada Insta Story akun Instagram-nya, Jumat (20/9/2019). Lewat tulisan tersebut, ia menyampaikan sejumlah kritik tentang pasal-pasal yang dinilainya kontroversial.

Di antaranya adalah adanya pasal dalam RKUHP yang bisa menjerat korban perkosaan dengan hukuman pidana selama 4 tahun jika mengugurkan janin hasil perkosaan.

Selain itu, perempuan yang kerja dan harus pulang malam, terlunta-lunta di jalan dapat didenda Rp 1 juta. Ada pula seperti pengamen, tukang parkir, gelandangan, dan penyandangan disabilitas mentar yang ditelantarkan kena denda Rp 1 juta.

Bahkan, jurnalis atau netizen yang mengkritik presiden akan didenda 3,5 tahun penjara hingga perbuatan makar dengan niat bunuh presiden diancam hukuman mati.
Dian juga mengunggah ulang sebuah tulisan Tunggal P di petisi daring Change.org yang mengkritik sejumlah pasal kontroversial di RKUHP.

Pada Senin (23/9), Menteri Yasonna Laoly menanggapi pernyataan Dian soal RKUHP itu. Yasonna menganggap Dian tak membaca undang-undang tersebut secara keseluruhan berdasarkan dari revisi KUHP.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved