Selasa, 21 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sulawesi Utara

IJTI Serukan Penolakan RKUHP, Memuat 10 Pasal Karet Ancam Kebebasan Pers

Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulut turut menyerukan penolakan terhadap Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).

Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Alexander Pattyranie
ISTIMEWA
Amanda Komaling, Ketua IJTI Sulut 

5. Pasal 263 tentang berita tidak pasti

6. Pasal 281 tentang penghinaan terhadap pengadilan

7. Pasal 305 tentang penghinaan terhadap agama

8. Pasal 354 tentang penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara

9. Pasal 440 tentang pencemaran nama baik

10. Pasal 446 tentang pencemaran orang mati

(Tribunmanado.co.id/Fernando Lumowa)

BERITA TERPOPULER :

Baca: Najwa Shihab Bingung dengar Jawaban Fahri Hamzah : Muter-muter Itu Kan Lebih Romantis

Baca: Mulan Jameela Menangis Didemo Jadi Anggota DPR, Tulisan di Spanduk Demonstran Buat Hatinya Hancur

Baca: Vanessa Angel Bikin Gerah Netizen Karena Tampil Terbuka saat Latihan Squat Jump!

TONTON JUGA :

Sumber: Tribun Manado
Halaman 2/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved