Sulawesi Utara
IJTI Serukan Penolakan RKUHP, Memuat 10 Pasal Karet Ancam Kebebasan Pers
Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulut turut menyerukan penolakan terhadap Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Alexander Pattyranie
TRIBUNMANADO.CO.ID - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulut turut menyerukan penolakan terhadap Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).
Ketua IJTI Sulut, Amanda Komaling mengatakan, RKUHP memuat sedikitnya 10 pasal yang bisa mengancam kebebasan pers.
"Itu pasal karet karena bisa menjadi alat untuk mempidanakan jurnalis," kata Amanda kepada Tribun Manado, Kamis (26/09/2019) malam.
Jurnalis Metro TV ini bilang, sebelumnya sudah ada UU ITE yang juga mengancam kebebasan pers.
"Ini muncul lagi 10 pasal karet di RKUHP. Bagi jurnalis profesional tentu paham. UU ITE bisa jadi celah, eh ini muncul lagi," katanya.
Menurutnya, kerja-kerja jurnalis sudah dipagari oleh UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers dan diatur juga oleh Kode Etik Jurnalistik.
Katanya, UU Pers sebagai Lex Specialis. Jadi acuan mana kala ada sengketa pers.
"Akan jadi persoalan ketika RKUHP jadi, bisa-bisa aparat yang tak paham, menjerat jurnalis dengan pasal-pasal karet itu," katanya lagi.
Katanya, 10 pasar itu nantinya bakal menimbulkan multitafsir. Misalnya tentang penghinaan harkat dan martabat Kepala Negara. "Itu kan abstrak dan memicu multitafsir," katanya.
Karena itu, IJTI Sulut mengambil sikap menolak RKUHP. "Ini statusnya ditunda pembahasan selanjutnya makanya kita harus kawal. Ingat, tunda bukan berarti batal," jelasnya.
10 pasal di RKUHP yang mengancam kebebasan pers :
1. Pasal 219 tentang penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden
2. Pasal 241 tentang penghinaan terhadap pemerintah
3. Pasal 247 tentang hasutan melawan penguasa
4. Pasal 262 tentang penyiaran berita bohong
5. Pasal 263 tentang berita tidak pasti
6. Pasal 281 tentang penghinaan terhadap pengadilan
7. Pasal 305 tentang penghinaan terhadap agama
8. Pasal 354 tentang penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara
9. Pasal 440 tentang pencemaran nama baik
10. Pasal 446 tentang pencemaran orang mati
(Tribunmanado.co.id/Fernando Lumowa)
BERITA TERPOPULER :
Baca: Najwa Shihab Bingung dengar Jawaban Fahri Hamzah : Muter-muter Itu Kan Lebih Romantis
Baca: Mulan Jameela Menangis Didemo Jadi Anggota DPR, Tulisan di Spanduk Demonstran Buat Hatinya Hancur
Baca: Vanessa Angel Bikin Gerah Netizen Karena Tampil Terbuka saat Latihan Squat Jump!
TONTON JUGA :
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/amanda-komaling-ketua-ijti-sulut-2.jpg)