Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Demo Mahasiswa

Bingung Soal UU KPK yang Diprotes Mahasiswa? Ini 26 Poin yang Potensi Lemahkan KPK

Aksi unjuk rasa yang dilakukan para mahasiswa sejak Senin (23/9/2019) hingga hari ini Kamis (26/9/2019) di seluruh Indonesia, termasuk Jakarta

Editor: Rizali Posumah
TRIBUNMANADO/FINNEKE WOLAJAN
Demo mahasiswa Sulawesi Utara Rabu (25/9/2019) 

10. Pemangkasan kewenangan Penyadapan Penyadapan tidak lagi dapat dilakukan di tahap Penuntutan dan jadi lebih sulit karena ada lapis birokrasi.

Jika UU ini diberlakukan, ada 6 tahapan yang harus dilalui terlebih dahulu, yaitu:

a. Dari penyelidik yang menangani perkara ke Kasatgas

b. Dari Kasatgas ke Direktur Penyelidikan

c. Dari Direktur Penyelidikan ke Deputi Bidang Penindakan

d. Dari Deputi Bidang Penindakan ke Pimpinan

e. Dari Pimpinan ke Dewan Pengawas

f. Perlu dilakukan gelar perkara terlebih dahulu

Terdapat resiko lebih besar adanya kebocoran perkara dan lamanya waktu pengajuan Penyadapan, sementara dalam penanganan kasus korupsi dibutuhkan kecepatan dan ketepatan, terutama dalam kegiatan OTT.

11. OTT menjadi lebih sulit dilakukan karena lebih rumitnya pengajuan Penyadapan dan aturan lain yang ada di UU KPK;

12. Terdapat Pasal yang beresiko disalahartikan seolah-olah KPK tidak boleh melakukan OTT seperti saat ini lagi, yaitu:

Pasal 6 huruf a yang menyebutkan, KPK bertugas melakukan:

a. Tindakan-tindakan pencegahan sehingga tidak terjadi tindak pidana korupsi

Hal ini sering kita dengar diungkapkan oleh sejumlah politisi agar ketika KPK mengetahui ada pihak-pihak yang akan menerima uang, maka sebaiknya KPK “mencegah” dan memberitahukan pejabat tersebut agar tidak menerima suap.

13. Ada resiko kriminalisasi terhadap pegawai KPK terkait Penyadapan karena aturan yang tidak jelas di UU KPK.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved