Demo Mahasiswa
Bingung Soal UU KPK yang Diprotes Mahasiswa? Ini 26 Poin yang Potensi Lemahkan KPK
Aksi unjuk rasa yang dilakukan para mahasiswa sejak Senin (23/9/2019) hingga hari ini Kamis (26/9/2019) di seluruh Indonesia, termasuk Jakarta
Pasal 36 tidak berlaku untuk Dewan Pengawas, sehingga:
a. Dewan Pengawas tidak dilarang menjadi komisaris, direksi, organ yayasan hingga jabatan profesi lainnya;
b. Dewan Pengawas tidak dilarang bertemu dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara yang ditangani KPK;
c. Sementara itu pihak yang diawasi diwajibkan memiliki standar etik yang tinggi dengan sejumlah larangan dan ancaman pidana di UU KPK.
6. Dewan Pengawas untuk pertama kali dapat dipilih dari aparat penegak hukum yang sedang menjabat yang sudah berpengalaman minimal 15 tahun.
7. Pimpinan KPK bukan lagi Penyidik dan Penuntut Umum sehingga akan beresiko pada tindakan-tindakan pro justicia dalam pelaksanaan tugas Penindakan.
8. Salah satu Pimpinan KPK pasca UU ini disahkan terancam tidak bisa diangkat karena tidak cukup umur (kurang dari 50 tahun);
a. Terdapat ketidakcermatan pengaturan untuk usia Pimpinan KPK minimal 50 tahun, padahal keterangan dalam kurung tertulis “empat puluh” tahun (Pasal 29 huruf e);
b. Alasan UU tidak berlaku surut terhadap 5 Pimpinan yang terpilih tidak relevan, karena Pasal 29 UU KPK mengatur syarat-syarat untuk dapat diangkat.
c. Pengangkatan Pimpinan KPK dilakukan oleh Presiden.
- Jika sesuai jadwal maka pengangkatan Pimpinan KPK oleh Presiden baru dilakukan sekitar 21 Desember 2019, hal itu berarti UU Perubahan Kedua UU KPK ini sudah berlaku, termasuk syarat umur minimal 50 tahun.
- Jika dipaksakan pengangkatan dilakukan, terdapat resiko keputusan dan kebijakan yang diambil tidak sah.
9. Pemangkasan kewenangan Penyelidikan
Penyelidik tidak lagi dapat mengajukan pelarangan terhadap seseorang ke Luar Negeri.
Baca: Panglima TNI Lakukan Mutasi 69 Perwira Tinggi, Pangdam XIII/Mdk Ditugaskan Jadi Asops Panglima TNI
Baca: Seperti Ini Penampilan Maia Estianty bersama Suami Irwan Mussry Umrah Pakai Naik Jet Pribadi!
Baca: Berkunjung ke Kantor Tribun Manado, Enda Ungu Bahas soal Kemajuan Kota Manado
Hal ini beresiko untuk kejahatan korupsi lintas negara dan akan membuat para pelaku lebih mudah kabur ke luar negeri saat Penyelidikan berjalan;