Banyak Ranjau di Deputi IV Kemenpora
Kasus suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) menyeret tersangka baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) menyeret tersangka baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi sebagai tersangka. Imam diduga menerima uang sebanyak Rp26,5 miliar sebagai commitment fee atas pengurusan proposal dana hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora pada tahun anggaran 2018.
Baca: Mahasiswa Gen Z Kompak Tolak RKUHP: Begini Cara Marinir Redam Kemarahan Massa
Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Gatot S Dewa Broto sangat menyayangkan kasus ini terjadi di tubuh kementeriannya. Gatot menceritakan bagaimana praktik seperti itu bisa terjadi di Kemenpora. Sebelum menjadi Sesmenpora, Gatot pernah menjabat sebagai deputi IV Kemenpora, pos di mana kasus dana hibah itu terjadi.
Pada Senin (24/9) malam di Kementerian Pemuda dan Olahraga, Jakarta Gatot S Dewa Broto menceritakan kepada wartawan Tribun Network Abdul Majid secara eksklusif soal praktik-praktik suap dana hibah di posisi deputi IV Kemenpora. Gatot juga bercerita pengalamannya menghindari godaan dana hibah tersebut.
Sebelum menjadi Sesmenpora, Anda pernah menjabat sebagai deputi IV Kemenpora. Berarti Anda tahu tentang dana hibah itu?
Ya, ranjau-ranjaunya saya tahu. Makanya, waktu Pak Mulyana menggantikan saya, saya sudah mengingatkan ke Pak Mulyana untuk berhati-hati karena di sana banyak ranjaunya. Saya bisa melewati ranjau itu dengan kesungguhan. Poin yang saya sampaikan waktu itu, masalah KONI sudah complicated dan saya bilang ini hanya masalah waktu. Kalau tidak hati-hati itu akan jadi persoalan serius.
Jujur, bukan rahasia lagi waktu itu saya cinta kepada KONI. Ketika saya dilantik oleh Pak Menteri (Deputi IV Kemenpora, red), yang saya kunjungi pertama kali itu bukan PSSI, bukan KOI, walaupun saya dekat dengan Pak Erick (Thohir, red).
Baca: KPK Tangkap Seluruh Direktur Perum Perindo: Dicokok saat Rapat
Paling awal saya mengunjungi Pak Tono (mantan ketua KONI Tono Suratman, red) dan jajarannya. Itu sebagai bentuk rasa cinta kami kepada KONI, tapi setelah itu tidak mau terlalu dekat dengan KONI karena, terus terang, yang pernah duduk di sini (Kemenpora, red) hubungannya terlalu dekat.
Ibaratnya di sini jadi kantor kedua KONI. Begitu saya di deputi IV, saya bilang "No way!". Bahkan ketika jadi Sesmen saya tidak memberikan akses. Ini sebagai bagian alarm saya sudah jalan.
Apa yang dimaksud dengan dana hibah itu? Kenapa hal itu bisa terjadi?
Ini harus dibedakan terlebih dulu. Dana hibah yang kemarin ke KONI itu sebenarnya tidak boleh terjadi karena itu mengacu pada Perpres 95 Tahun 2017. Perpres itu tentang peningkatan prestasi olahraga nasional. Perpres itu muncul atas pertimbangan jelang SEA Games 2017 suasana begitu gaduh. Honor terlambat, try out bermasalah, kemudian peralatan bermasalah.
Presiden membayangkan...Saya coba mengonstruksikan pemikiran presiden. Kalau begini caranya, mungkin nanti Asian Games bakal kerepotan. Tiba-tiba muncul Perpres 95 itu, ditandatangani tanggal 19 Oktober, mulai berlaku 20 Oktober 2017.
Satlak Prima dihapus. Ada layer birokrasi yang dihilangkan. Jadi, uang itu langsung ke cabor (cabang olahraga, red) dan itu diatur di Pasal 21. Kemudian KONI tidak dapat uang. KONI disebut di Pasal 5, tapi di situ KONI disebut membantu menteri.
Tidak ada anak kalimat, anak pasal yang mengatakan ketentuan lebih lanjut tentang pembiayaan atau anggaran terhadap KONI akan diatur lebih lanjut. Maka itu, bagi cabor nikmat banget, kan. Nah, kejadian hibah yang jadi OTT sebenarnya tidak boleh terjadi. Perpres 95 melarang dan itu terjadi di injury time bulan Desember.
Ke depan, bantuan seperti apa yang akan dilakukan Kemenporan untuk membantu KONI?
Poinnya, tahun ini tidak ada seperti itu (dana hibah, red) karena itu pelanggaran. Kedua adalah bukan berarti KONI tidak bisa dibantu pemerintah. Kami ada anggaran untuk membantu KONI, tapi jangan menggunakan fasilitas dari Perpres 95.