Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Bitung

Puaskan Diri Sendiri di Depan Pelajar SMP Tertangkap Kamera, Pengojek Ini Ditangkap Polisi!

Pengojek warga Kelurahan Danowudu Kecamatan Ranowulu, Kota Bitung Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) ini nekat melakukan aksi tak senonoh di depan publik

Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: Alexander Pattyranie
ISTIMEWA/POLRES BITUNG
Puaskan Diri Sendiri di Depan Pelajar SMP Tertangkap Kamera, Pengojek Ini Ditangkap Polisi! 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Entah apa yang ada dipikiran pria inisial BT alias Bambang (54).

Pengojek warga Kelurahan Danowudu Kecamatan Ranowulu, Kota Bitung Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) ini nekat melakukan aksi tak senonoh di depan publik.

BT tertangkap camera warganet melakukan masturbasi di depan umum‎.

Peristiwa itu dilakukan di persimpangan Gereja Sion Madidir di mana saat bersamaan tengah ramai-ramainya pelajar pulang sekolah .

Dari keterangan yang disampaikan Kapolres Bitung AKBP Stefanus Tamuntuan, perbuatan tidak terpuji itu justru oleh pelaku dipertontonkan kepada pelajar SMP.

Berada di atas motor matic Honda Vario putih DB 3782 CU, memakai helm warna hitam, kaos tangan panjang dan celana jins pendek‎ melakukan onani dengan wajah tertutup kaca helm.

"Aksi tidak terpuji itu, kemudian ramai diposting ke media grup Facebook. Oleh tim Tarsius Polres Bitung menangkap pelaku di rumahnya pada Senin (23/09/2019) kemarin malam," jelas Kapolres kepada tribunmanado.co.id, Selasa (24/09/2019).

Selain pelaku, tim Tarsius juga mengamankan sejumlah barang bukti termasuk motor yang dipakai korban serta capture foto dan video yang memperlihatkan aksi pelaku di depan umum melakukan pornografi.

Pasca-ditangkap Tim Tarsius Polres Bitung, pelaku langsung diserahkan ke bagian Sat Reskrim untuk dilakukan tindak lanjut.

Di tempat terpisah Akp Taufiq Arifin SHut SIK Kasat Reskrim Polres Bitung menambahkan, pihak tengah melanjutkan proses hukum terhadap kasus tersebut.

Pelaku ‎bakal disangkakan dengan undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi pasal 36.

"Pelaku sudah tidak tau mau menjelaskan kapan peristiwa yang dilakukan, dirinya hanya menerawang terjadi sekitar hari Senin (16/09/2019) pekan lalu sekitar pukul 12.00 Wita," kata Taufiq mengutip keterangan pelaku terkait perbuatannya.

(Tribunmanado.co.id/Christian Wayongkere)

BERITA TERPOPULER :

Baca: Kader Gerindra Demo Terpilihnya Mulan Jameela: Prabowo Akan Digugat

Baca: Alasan Jokowi Revisi UU KPK Terungkap, Hampir Sama dengan Analisis Fahri Hamzah, Kok Bisa?

Baca: Pemimpin Papua Keluarkan Pernyataan Tegas: Tidak akan Diampuni, Jangan Jadi Korban Referendum

TONTON JUGA :

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved