Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Demo Mahasiswa

Massa Mahasiswa Tuntut Ingin Bertemu Pimpinan DPR RI

Selain menuntut bertemu pimpinan DPR, mereka menuntut pembatalan pengesahan revisi undang-undang (UU) KPK dan RKUHP

antara
Mahasiswa demonstrasi di depan gedung DPR RI, Senin (23/9/2019) malam. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Massa yang berasal dari berbagai lintas Universitas dan lintas masyarakat, menuntut agar dapat dipertemukan dengan pimpinan DPR.

Massa pendemo di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (24/9/2019) terus menyuarakan aspirasinya.

Selain menuntut bertemu pimpinan DPR, mereka menuntut pembatalan pengesahan revisi undang-undang (UU) KPK dan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Pantauan Tribunnews di lokasi pukul 14.35 WIB, massa pendemo saat ini semakin memadati area depan Gedung DPR di Jalan Gatot Subroto, Jakarta.

Terlihat juga aparat berseragam lengkap, yang sedang bersiaga untuk mengamankan aksi demonstrasi di Gedung DPR.

Selain itu kendaran taktis milik Polri telah disiapkan untuk mengantisipasi apabila terjadi kericuhan.

Baca: Sosok Ketua BEM UI yang Viral Sebut Dewan Pengkhianat Rakyat di Hadapan Anggota DPR

Baca: Tak Ada Tuntutan Untuk Lengserkan Jokowi, Demo Mahasiswa Menuntut Dibatalkannya RKHUP dan UU KPK

Baca: Alasan Jokowi Revisi UU KPK Terungkap, Hampir Sama dengan Analisis Fahri Hamzah, Kok Bisa?

FOLLOW FACEBOOK TRIBUN MANADO

Masa masuk Tol dalam Kota

Demo mahasiswa di depan gedung DPR/MPR RI terus berlanjut hingga sore ini.

Aksi unjuk rasa di Gedung DPR MPR saat ini mulai memanas.

Massa mahasiswa yang sebelumnya bertahan di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) saat ini mulai memasuki Tol Dalam Kota.

Mereka memanjat pagar pembatas tol dengan saling membantu rekan-rekannya.

Sementara massa lainnya berusaha menyuplai air minum kepada mahasiswa yang sempat menguasai arus lalu lintas di Tol Dalam Kota.

Saat ini arus lalu lintas di Tol Dalam Kota dan di jalur arteri arah Semanggi tersendat.

Sementara jumlah massa yang berada di depan Gedung DPR MPR terus bertambah.

Baca: Rekonstruksi Kasus Mayat Wanita Tanpa Celana, Polisi Temukan Hal Janggal yang Beda dari Hasil Visum

Baca: Kronologi Pecahnya Kerusuhan di Wamena yang Tewaskan 16 orang & Ribuan Warga, Dipicu Kabar Hoaks

Baca: Hasil Lengkap Pemenang Penghargaan The Best FIFA 2019

FOLLOW INSTAGRAM TRIBUN MANADO

Mediasi dengan Kapolres

Perwakilan mahasiswa melakukan mediasi dengan Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Harry Kurniawan di depan gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (24/9/2019).

Mereka berdialog di atas mobil. Harry berada di atas mobil barikade Brimob sedangkan perwakilan mahasiswa berada di atas mobil komando.

Dalam percakapan yang menggunakan pengeras suara itu, mahasiswa menyampaikan dua keinginan mereka kepada Harry Kurniawan.

"Kami ingin bertemu pimpinan DPR. Kalau bisa pimpinan ke sini. Bertemu dengan tuannya.

Kedua, kepada bapak polisi, tarik dulu pasukan bapak.

Tarik mundur pasukan bapak (yang berjaga di depan gedung DPR RI)," ujar salah seorang perwakilan.

Harry pun menanggapi keinginan pertama dari perwakilan mahasiswa.

"Pertama saya sudah komunikasi ke gedung DPR.

Baca: Lionel Messi Masukkan Ronaldo di Daftar Utama Pemain Terbaik Pilihannya, CR7 Pilih Siapa ya?

Baca: Sisi Lain Demo Mahasiswa: Dukungan Dana Masyarakat Capai 100 Juta, Pedagang Buah Gratiskan Dagangan

Baca: Beda Nasib 2 Sahabat Dabu-dabu, Rica Rp 100 Ribu per Kg, Tomat 4.000

Dikasih waktu setengah jam untuk menyampaikan aspirasi kawan-kawan.

Saya bantu masuk ke dalam," ujar Harry.

Namun untuk permintaan kedua yakni menarik pasukan mundur,

polisi tidak memberikan jawaban yang memuaskan mahasiswa.

"Provokasi ada di tengah semuanya. Polisi tidak provokasi, polisi tidak bergerak sedikit pun," ucap Harry.

Harry pun meninggalkan mobil komando setelah mengucapkan hal tersebut.

Dia turun dari mobil diiringi sorakan dari mahasiswa.

Aksi mahasiswa yang digelar hari ini untuk menolak pengesahan RKUHP tersebut.

Pasal-pasal kontroversial tersebut di antaranya delik penghinaan terhadap presiden/wakil presiden (Pasal 218-220),

delik penggunaan terhadap lembaga negara (Pasal 353-354), serta delik penghinaan terhadap pemerintah yang sah (pasal 240-241).

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Baca: Kilas Balik Kisah Eks Prajurit Cakrabirawa yang Disiksa hingga Lari ke Thailand Pasca G30S/PKI

Baca: Viral Video Gadis Penjual Kue Onde-onde yang Menangis Saat Kapolres Pindah Tugas, Begini Kisahnya

Baca: Cewek Cantik Ini Awalnya Diajak Paman Mancing Ujungnya Malah ke Semak-semak, Hal Tragis pun Terjadi

SUBSCIBE YOUTUBE CHANNEL TRIBUN MANADO OFFICIAL

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved