Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

Cewek Cantik Ini Awalnya Diajak Paman Mancing Ujungnya Malah ke Semak-semak, Hal Tragis pun Terjadi

Korban adalah warga Pulangpisau yang selama di Palangkaraya ikut pelaku yang tak lain adalah pamannya sendiri.

(Dari Polres Palangkaraya untuk BPost)
Polisi saat melakukan olah TKP di tempat penemuan mayat di Sekitar Jalan Sanang Kelurahan Sabaru Kecamatan Sabangau Palangkaraya. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Penemuan mayat wanita tanpa celana gegerkan warga Kelurahan Sabaru Kecamatan Sebangau Palangkaraya, Kalimantan Tengah.

Upaya pihak kepolisian Polres Palangkaraya, Kalimantan Tengah untuk mengungkap kasus penemuan mayat wanita tanpa celana yang ditemukan di parit sekitar Jalan Sanang Kelurahan Sabaru Kecamatan Sebangau Palangkaraya, Kalimantan Tengah, akhirnya membuahkan hasil.

Keterangan dari keluarga korban yang datang melihat dan memastikan bahwa jenazah yang ditemukan di parit atau semak-semak tersebut adalah Ika Prihatiningsih (20) akhirnya membuka titik terang bagi polisi untuk mengungkap kasus tersebut.

Korban Ika Prihatiningsih (20) selama ini tinggal di Jalan Banteng XXIII No.37B Kota Palangkaraya merupakan tempat tinggal pamannya sendiri.

Korban adalah warga Pulangpisau yang selama di Palangkaraya ikut pelaku yang tak lain adalah pamannya sendiri.

Informasi terhimpun menyebutkan, pelaku ditangkap polisi setelah,

polisi mendapatkan banyak informasi dari pihak keluarga korban yang mengarah pada sosok Suwito Widadno (55) yang tak lain adalah paman korban.

Baca: Alasan Jokowi Revisi UU KPK Terungkap, Hampir Sama dengan Analisis Fahri Hamzah, Kok Bisa?

Baca: Terbaru, Momen Mesra Ahok & Puput Nastiti Devi Jelang Hari Lahir Buah Cinta Mereka Dede Yosafat

Baca: Pakai Busana Bak ABG, Tampilan Nia Ramadhani dan BCL di Pesta Ashraf Sinclair Jadi Sorotan

FOLLOW FACEBOOK TRIBUN MANADO

Paman Korban sendiri yang selama ini bekerja sebagai buruh bangunan tinggal di Jalan Banteng XXIII nomor 37B Kota Palangkaraya.

Kapolres Palangkaraya, AKBP Timbul RK Siregar, mengatakan,

pihaknya berhasil mengungkap dan menangkap pelaku kasus Penemuan mayat di Jalan Sanang Kota Palangkaraya pada tanggal 21 September 2019,

yang merupakan kasus pembunuhan atau Penganiayaan dengan Pemberatan(Anirat).

Pelaku ditangkap, oleh Subnit Resmob Polresta Palangka raya bersama dengan Direktorat Intelkam Polda Kalteng,

yang telah bekerja keras mengungkap kasus tersebut sejak awal penemuan mayat, Sabtu (21/9/2019) hingga menangkap pelaku, Minggu tanggal 22 September 2019 malam.

"Pelaku akan dikenakan Pasal 338 KUH Pidana," ujar Kapolres Palangkaraya.

Polisi saat melakukan olah TKP di tempat penemuan mayat di Sekitar Jalan Sanang Kelurahan Sabaru Kecamatan Sabangau Palangkaraya.
Polisi saat melakukan olah TKP di tempat penemuan mayat di Sekitar Jalan Sanang Kelurahan Sabaru Kecamatan Sabangau Palangkaraya. (Dari Polres Palangkaraya untuk BPost)
Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved