Kabar Eggi Sudjana
Kabar Terbaru Eggi Sudjana: Fitnah PT CPSJO, Dilaporkan ke Polisi, Kode Etik Advokat jadi Penolong
PT Citra Pembina Sukses Join Operation (CPSJO) melaporkan pengacara Eggi Sudjana atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Penulis: Frandi Piring | Editor: Frandi Piring
Terjerat kasus pencemaran nama baik, Eggi Sudjana kembali bergelut dengan hukum
Kuasa Hukum: Eggi Sudjana melanggar Kode Etik Advokat
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar terbaru Eggi Sudjana tersangka kasus makar polemik pemilu 2019 kembali dijerat kasus hukum.
Dilaporkan, pria yang berprofesi seorang pengacara itu terjerat kasus di mana mencemarkan nama baik suatu perusuhaan dan sudah dilaporkan ke pihak kepolisian.
Atas kasus ini, pihak Eggi Sudjana menyebutkan laporan itu menyinggung kode etik advokat.
Melansir dari Kompas.com, Kuasa hukum Eggi Sudjana, Pitra Romadoni Nasution dengan santai tanggapi laporan terhadap kliennya atas dugaan pencemaran nama baik sebuah perusahaan properti melalui media elektronik.
Di mana, PT Citra Pembina Sukses Join Operation (CPSJO) membuat laporan kasus yang terdaftar dalam nomor polisi LP/6078/IX/2019/PMJ/Dit.

Reskrimsus, tanggal 23 September 2019. Menurut Pitra, kliennya hanya menyampaikan informasi kepada media sebagai seorang advokat.
"Kita menanggapinya santai saja ya.
"Kan seorang advokat menyampaikan informasi karena ada data dari klien. Saya rasa terlalu cepat dan terburu-buru untuk melaporkan itu," kata Pitra saat dihubungi,Selasa (24/9/2019).
Baca: Pengacara Eggi Sudjana Beberkan Permintaan Perlindungan Hukum Kliennya pada Jokowi
Pitra menambahkan, Eggi sebagai seorang advokat dilindungi oleh Pasal 16 Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Maka dengan hal itu, Eggi tidak dapat begitu saja dilaporkan ke kepolisian.
"Dalam Pasal 16 UU Advokat kan sudah jelas, advokat tidak bisa dilaporkan ke polisi atau hukum dalam pembelaan.
Oleh sebab itu, laporan terhadap pencemaran nama baik, siapa yang dicemarkan, pelakunya itu ke siapa, itu bisa menimbulkan suatu yang melanggar kode etik advokat," katanya.
Sebelumnya diberitakan, PT Citra Pembina Sukses Join Operation (CPSJO) melaporkan pengacara Eggi Sudjana atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Baca: Mengapa Eggi Sudjana Cabut Gugatan Praperadilan? Ini Alasannya
Kuasa hukum PT CPSJO, Sehat Damanik mengatakan, Eggi dilaporkan karena berstatus kuasa hukum dari PT Matahari Terang Cemerlang (PT MTC), perusahaan yang bekerja sama dengan PT CPSJO.
Eggi dituduh mencemarkan nama naik PT CPSJO dengan menyebut perusahaan tersebut telah merugikan PT MTC senilai Rp 145 miliar.
Pernyataan Eggi tersebut dikutip empat media online. "Jadi yang kita laporkan adalah PT Matahari Terang Cemerlang dan juga pengacaranya, Eggi Sudjana karena beliau yang ngomong juga di media.
Baca: Pengacara Eggi Sudjana Beberkan Permintaan Perlindungan Hukum Kliennya pada Jokowi
Nanti terserah bagaimana penyidik melakukan penyidikan yang berimbang sehingga akan ketahuan siapa pelakunya," kata Sehat di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Pasal yang disangkakan adalah Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 3 dan atau Pasal 36 Jo Pasal 51 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP. (Rindi Nuris Velarosdela)
Baca: Alasan Jokowi Revisi UU KPK Terungkap, Hampir Sama dengan Analisis Fahri Hamzah, Kok Bisa?
Baca: Pemimpin Papua Keluarkan Pernyataan Tegas: Tidak akan Diampuni, Jangan Jadi Korban Referendum
Baca: Penemuan Mayat Wanita Tanpa Celana, Dihabisi Pamannya yang Hendak Menggauli, Ini Kronologinya
Follow Instagram @tribun_manado:
Sumber: Kompas.com
Pengacara Eggi Sudjana meminta perlindungan Hukum kepada Presiden
TRIBUNMANADO.CO.ID - Perkembangan kasus makar yang dilakukan oleh Eggi Sudjana, kembali hangat diperbincangkan.
Tersangka dugaan makar Eggi Sudjana mengajukan surat permohonan perlindungan hukum kepada Presiden Joko Widodo.
Kuasa hukum Eggi Sudjana, Alamsyah Hanafiah, mengungkapkan surat permohonan tersebut telah dikirim ke Istana Negara pada Selasa (17/9/2019).
Alamsyah menyebut surat tersebut telah diterima oleh kantor Sekretariat Negara.
"Kami sudah mengirim surat ke presiden, yaitu perihalnya tentang mohon perlindungan hukum," ujar Alamsyah di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (19/9/2019).
Alamsyah mengatakan selain untuk permohonan perlindungan hukum,
surat itu juga berisi permintaan klarifikasi kepada Presiden Joko Widodo terkait dugaan makar yang disangkakan terhadap Eggi.
Menurut Alamsyah, tindakan makar itu merupakan penggulingan terhadap pemerintah yang sah.
Dirinya ingin mengklarifikasi langsung, apakah Jokowi merasa akan digulingkan oleh kliennya.
"Kan kata penyidik saudara Eggi telah melakukan makar,
kita tanya langsung ke Pak Presiden apakah memang telah merasa digulingkan, kalau tidak ya kasusnya kita minta dihentikan," ungkap Alamsyah.
"Apabila presiden tidak pernah merasa digulingkan oleh perbuatan Eggi,
kami mohon perlindungan hukum.
Kemudian, berkenan memerintahkan Kapolri, Kapolda untuk menghentikan penyidikan terhadap saudara Eggi," tambah Alamsyah.
Tonton dan Subscribe kanal Youtube Tribun Manado: