Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Mengapa Eggi Sudjana Cabut Gugatan Praperadilan? Ini Alasannya

Abdullah yakin selama porses penyidikan berjalan, polisi akan menemukan fakta jika kliennya tidak terbukti melakukan makar.

Editor: Charles Komaling
https://www.ngopibareng.id/timeline/siang-ini-eggi-sudjana-diperiksa-polda-karena-ajakan-people-power-1480068
Eggi Sudjana 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Tersangka kasus makar Eggi Sudjana akhirnya memutuskan untuk mencabut gugatan praperadilan kepada kepolisian.

Menurut kuasa hukum Eggi, Abdullah Alkatiri, alasan mencabut gugatan praperadilan karena ingin memaksimalkan kemungkinan bebas dari jalur hukum di kepolisian.

"Alasan kami ialah kami lakukan upaya internal jadi insyaallah masih berusaha untuk mohon untuk (diselesaikan) di internal kepolisian," ujar Abdullah Alkatiri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2019).

Abdullah yakin selama porses penyidikan berjalan, polisi akan menemukan fakta jika kliennya tidak terbukti melakukan makar.

"Kami sudah melakukan laporan ke Wasidik dan Irwasdum dan sebagainya untuk digelarkan. Dan kami yakin tidak semua level di kepolisian sepakat dengan penyidik. Itu keyakinan kami," ucap dia.

Kuasa hukum Eggi, Pitra Romadoni Nasution sebelumnya membacakan surat pencabutan gugatan praperadilan di muka sidang yang digelar hari ini.

"Dengan ini kami menyatakan mengajukan permohonan pencabutan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kami mohon kiranya agar permohonan pencabutan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 51/pid/pra/2019/pn.jaksel tertanggal 10 mei 2019 dapat dipenuhi majelis hakim yang mulia," ucap dia.

Hakim ketua pun mengabulkan permintaan kuasa hukum Eggi "Dengan ini saya sebagai hakim tunggal menyatakan bahwa permohonan ini dikabulkan pada hari ini 29 mei 2019," Kata Ratmoho di ruang persidangan.

Untuk diketahui, Eggi telah ditahan untuk jangka waktu 20 hari sejak 14 Mei ini. Keputusan penahanan itu dikeluarkan setelah Eggi menjalani pemeriksaan lebih dari 30 jam sejak 13 Mei pukul 16.30. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Alasan Eggi Sudjana Cabut Gugatan Praperadilan", https://megapolitan.kompas.com/read/2019/05/29/12441301/alasan-eggi-sudjana-cabut-gugatan-praperadilan.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved