Kabar Eggi Sudjana
Kabar Terbaru Eggi Sudjana: Fitnah PT CPSJO, Dilaporkan ke Polisi, Kode Etik Advokat jadi Penolong
PT Citra Pembina Sukses Join Operation (CPSJO) melaporkan pengacara Eggi Sudjana atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Penulis: Frandi Piring | Editor: Frandi Piring
Terjerat kasus pencemaran nama baik, Eggi Sudjana kembali bergelut dengan hukum
Kuasa Hukum: Eggi Sudjana melanggar Kode Etik Advokat
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar terbaru Eggi Sudjana tersangka kasus makar polemik pemilu 2019 kembali dijerat kasus hukum.
Dilaporkan, pria yang berprofesi seorang pengacara itu terjerat kasus di mana mencemarkan nama baik suatu perusuhaan dan sudah dilaporkan ke pihak kepolisian.
Atas kasus ini, pihak Eggi Sudjana menyebutkan laporan itu menyinggung kode etik advokat.
Melansir dari Kompas.com, Kuasa hukum Eggi Sudjana, Pitra Romadoni Nasution dengan santai tanggapi laporan terhadap kliennya atas dugaan pencemaran nama baik sebuah perusahaan properti melalui media elektronik.
Di mana, PT Citra Pembina Sukses Join Operation (CPSJO) membuat laporan kasus yang terdaftar dalam nomor polisi LP/6078/IX/2019/PMJ/Dit.

Reskrimsus, tanggal 23 September 2019. Menurut Pitra, kliennya hanya menyampaikan informasi kepada media sebagai seorang advokat.
"Kita menanggapinya santai saja ya.
"Kan seorang advokat menyampaikan informasi karena ada data dari klien. Saya rasa terlalu cepat dan terburu-buru untuk melaporkan itu," kata Pitra saat dihubungi,Selasa (24/9/2019).
Baca: Pengacara Eggi Sudjana Beberkan Permintaan Perlindungan Hukum Kliennya pada Jokowi
Pitra menambahkan, Eggi sebagai seorang advokat dilindungi oleh Pasal 16 Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Maka dengan hal itu, Eggi tidak dapat begitu saja dilaporkan ke kepolisian.
"Dalam Pasal 16 UU Advokat kan sudah jelas, advokat tidak bisa dilaporkan ke polisi atau hukum dalam pembelaan.
Oleh sebab itu, laporan terhadap pencemaran nama baik, siapa yang dicemarkan, pelakunya itu ke siapa, itu bisa menimbulkan suatu yang melanggar kode etik advokat," katanya.
Sebelumnya diberitakan, PT Citra Pembina Sukses Join Operation (CPSJO) melaporkan pengacara Eggi Sudjana atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Baca: Mengapa Eggi Sudjana Cabut Gugatan Praperadilan? Ini Alasannya