Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kabar Eggi Sudjana

Kabar Terbaru Eggi Sudjana: Fitnah PT CPSJO, Dilaporkan ke Polisi, Kode Etik Advokat jadi Penolong

PT Citra Pembina Sukses Join Operation (CPSJO) melaporkan pengacara Eggi Sudjana atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Penulis: Frandi Piring | Editor: Frandi Piring
Fahdi Fahlevi/Tribunnews.com
Eggi Sudjana Dilaporkan ke Polisi. 

Terjerat kasus pencemaran nama baik, Eggi Sudjana kembali bergelut dengan hukum

Kuasa Hukum: Eggi Sudjana melanggar Kode Etik Advokat

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar terbaru Eggi Sudjana tersangka kasus makar polemik pemilu 2019 kembali dijerat kasus hukum.

Dilaporkan, pria yang berprofesi seorang pengacara itu terjerat kasus di mana mencemarkan nama baik suatu perusuhaan dan sudah dilaporkan ke pihak kepolisian.

Atas kasus ini, pihak Eggi Sudjana menyebutkan laporan itu menyinggung kode etik advokat.

Melansir dari Kompas.com, Kuasa hukum Eggi Sudjana, Pitra Romadoni Nasution dengan santai tanggapi laporan terhadap kliennya atas dugaan pencemaran nama baik sebuah perusahaan properti melalui media elektronik.

Di mana,  PT Citra Pembina Sukses Join Operation (CPSJO) membuat laporan kasus yang terdaftar dalam nomor polisi LP/6078/IX/2019/PMJ/Dit.

Eggi Sudjana terlihat mendatangi Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Kamis (9/5/2019).
Eggi Sudjana terlihat mendatangi Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Kamis (9/5/2019). (Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda)

Reskrimsus, tanggal 23 September 2019. Menurut Pitra, kliennya hanya menyampaikan informasi kepada media sebagai seorang advokat. 

"Kita menanggapinya santai saja ya.

"Kan seorang advokat menyampaikan informasi karena ada data dari klien. Saya rasa terlalu cepat dan terburu-buru untuk melaporkan itu," kata Pitra saat dihubungi,Selasa (24/9/2019).

Baca: Pengacara Eggi Sudjana Beberkan Permintaan Perlindungan Hukum Kliennya pada Jokowi

Pitra menambahkan, Eggi sebagai seorang advokat dilindungi oleh Pasal 16 Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Maka dengan hal itu, Eggi tidak dapat begitu saja dilaporkan ke kepolisian.

"Dalam Pasal 16 UU Advokat kan sudah jelas, advokat tidak bisa dilaporkan ke polisi atau hukum dalam pembelaan.

Oleh sebab itu, laporan terhadap pencemaran nama baik, siapa yang dicemarkan, pelakunya itu ke siapa, itu bisa menimbulkan suatu yang melanggar kode etik advokat," katanya.

Sebelumnya diberitakan, PT Citra Pembina Sukses Join Operation (CPSJO) melaporkan pengacara Eggi Sudjana atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Baca: Mengapa Eggi Sudjana Cabut Gugatan Praperadilan? Ini Alasannya

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved