Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Terkini

Tuntutan Mahasiswa Kandas, Presiden Jokowi Tolak Cabut RUU KPK: Enggak Ada

Tuntutan Mahasiswa agar pemerintah mengeluarkan peraturan pengganti undang-undang ( Perppu) tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Editor: Rhendi Umar
scmp.com
Presiden RI Jokowi Widodo 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Tuntutan Mahasiswa agar pemerintah mengeluarkan peraturan pengganti undang-undang ( Perppu) tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gugur.

Presiden Joko Widodo secara tegas menolak permintaan dari Mahasiswa itu.

"Enggak ada (penerbitan Perppu)," kata Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (23/9/2019).

Sementara untuk aspirasi mahasiswa terkait sejumlah RUU lain yang belum disahkan, Jokowi menindaklanjutinya dengan meminta DPR menunda pengesahan RUU tersebut.

Jokowi meminta pengesahan RUU KUHP, RUU Pertanahan, RUU Minerba, dan RUU Pemasyarakatan tak dilakukan oleh DPR periode ini yang masa jabatannya hanya sampai 30 September.

"Untuk kita bisa mendapatkan masukan-masukan, mendapatkan substansi-substansi yang lebih baik, sesuai dengan keinginan masyarakat. Sehingga rancangan UU tersebut saya sampaikan, agar sebaiknya masuk ke nanti, DPR RI (periode) berikutnya," kata dia.

Baca: Pengamat Bantah Revisi UU KPK akan Memperlemah: Itu Mengembalikan Marwah & Jati Diri

Baca: Barikade Kawat Berduri Telah Dipasang di Depan Kantor KPK, Polisi Berseragam Brimob Bersiaga

Baca: Revisi UU Diterima, Siapa Pengatur Kendali Penegakan Hukum di KPK? Pimpinan Atau Dewan Pengawas?

Saat ditanya apa yang membuatnya berbeda sikap antara RUU KPK dan RUU lainnya, Jokowi hanya menjawab singkat.

"Yang satu itu (KPK) inisiatif DPR. Ini (RUU lainnya) pemerintah aktif, karena memang disiapkan oleh pemerintah," ujarnya.

Revisi UU KPK sebelumnya telah disahkan menjadi UU oleh DPR dan pemerintah dalam rapat paripurna, Selasa (17/9/2019).

Pengesahan itu menuai kritik karena dilakukan terburu-buru tanpa mendengarkan masukan dari masyarakat sipil dan unsur pimpinan KPK.

Sejumlah pasal dalam UU KPK hasil revisi juga dinilai bisa melemahkan KPK. Misalnya KPK yang berstatus lembaga negara, pegawai KPK yang berstatus ASN, dibentuknya dewan pengawas, penyadapan harus seizin dewan pengawas, hingga kewenangan KPK untuk bisa menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Sejumlah pakar hukum menyebut Jokowi masih bisa membatalkan UU KPK yang telah disahkan dengan menerbitkan Perppu.

Presiden dan DPR Dinilai Tak Pedulikan Masukan Publik soal Revisi UU KPK

Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Feri Amsari menilai, Presiden Joko Widodo dan DPR terkesan tidak peduli dengan masukan publik terkait revisi Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).

Feri menanggapi disahkannya revisi UU KPK dalam rapat paripurna di DPR, Selasa (17/9/2019).

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved