Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Bolsel

Lantaran Banyak yang Anggap Sepele, Desa Bakal Bentuk Perdes Pemberantasan Sampah Plastik

Lantaran Banyak yang Anggap Sepele, Desa Bakal Bentuk Perdes Pemberantasan Sampah Plastik

Penulis: Nielton Durado | Editor: Alexander Pattyranie
Tribun Manado/Nielton Durado
Ekafrie Gobel (kiri) 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Dalam rangka mendorong Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) menuju Kabupaten Sehat 2019, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) menginisiasi program Bolsel Cantik ( Cinta Alam Anti Plastik).

Sebagai tindak lanjut dari program tersebut, pihak DPMD ditengah mengevaluasi Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes).

Juga menekankan pemerintah desa untuk menyusun dan segera menerbitkan Peraturan Desa (Perdes) tentang pengurangan dan pembatasan penggunaan sampah plastik.

Kepala DPMD Bolsel, Ekafrie Gobel mengatakan, Perdes tersebut nantinya akan mengatur pembatasan sampah plastik oleh masyarakat khususnya di tempat umum seperti objek wisata dan lain sebagainya.

"Indonesia kini sedang menghadapi persoalan serius terhadap penggunaan sampah plastik dari waktu ke waktu.

"Oleh karena itu, perlu ada gagasan yang mengontrol penggunaan sampah plastik mulai dari tingkat desa," kata Ekafrie ketika dihubungi, Senin (23/09/2019).

Dituturkannya, semakin bertambahnya konsumsi masyarakat akan penggunaan sampah plastik jelas berdampak buruk kepada lingkungan.

"Sampah plastik, bagi kebanyakan orang awam masih dianggap sebagai hal sepele. Akibat kurangnya pemahaman masyarakat akan bahaya sampah plastik,

Di Bolsel masih sering dijumpai masyarakat menggunakan dan membuang sampah plastik seenaknya, oleh karena itu perlu kontrol sosial yang melibatkan kewenangan pemerintah," tuturnya.

Dicontohkannya, pembatasan sampah plastik yang tersirat dalam Perdes, seperti di dalam kawasan objek wisata, pengunjung dan pedagang kaki lima dilarang membawa dan menggunakan sampah plastik.

"Jika perlu pemerintah desa dan pengelola objek wisata memberlakukan denda bagi yang melanggar dan jika, implementasinya seperti itu, banyak hal positif yang akan kita petik dalam program Bolsel cantik ini," pungkasnya.

Sementara itu, Sekertaris Daerah Arvan Ohy belum lama ini juga menyampaikan, ada 9 indikator tatanan menuju kabupaten sehat.

Yakni kawasan pemukiman, sarana dan prasarana umum, kawasan sarana, lalu lintas tertib, pelayanan transportasi, kawasan pertambangan, kawasan hutan, kawasan perkantoran, kawasan pariwisata, kawasan pangan dan gizi, kehidupan masyarakat yang mandiri dan yang paling terakhir kehidupan sosial.

"Kesembilan indikator tersebut harus berstatus sehat," kata Arvan.

Selain itu, Sekda mengatakan suatu daerah bisa ditetapkan sebagai Kabupaten Sehat jika telah melakukan tiga gerakan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved