Kader Gerindra Demo Terpilihnya Mulan Jameela: Prabowo Akan Digugat
Ratusan kader Partai Gerindra dan warga berunjuk rasa di kantor DPC Partai Gerindra Kabupaten Garut, di Jalan Proklamasi,
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
TRIBUNMANADO.CO.ID, GARUT - Ratusan kader Partai Gerindra dan warga berunjuk rasa di kantor DPC Partai Gerindra Kabupaten Garut, di Jalan Proklamasi, Kecamatan Tarogong Kidul, Garut, Jawa Barat, Senin (23/9). Mereka memrotes keputusan DPP Partai Gerindra mengganti Ervin Luthfi dengan Mulan Jameela sebagai caleg terpilih.
Para kader partai membawa sejumlah spanduk berisi tuntutan agar DPP Gerindra menetapkan Ervin Luthfi menjadi anggota DPR RI terpilih dari Daerah Pemilih Jawa Barat XI.
Selain itu, spanduk pengunjuk rasa berisi pesan sindiran. Di antaranya spanduk bertuliskan 'Dulu Pelakor sekarang Perekor (Perebut Kursi Orang)'. Selain itu terdapat spanduk yang berisi 'Suara Rakyat Bisa Dikalahkan Oleh Suara Elite Partai'.
Baca: Terduga Teroris Cilincing Beli Bahan Bom di Toko Online: Berencana Ledakkan Kantor Polisi
Aksi unjuk rasa membuat ruas Jalan Proklamasi ditutup sebagian, mulai dari perempatan Jalan Pembangunan hingga pertigaan Jalan Mustofa Kamil.
Juru bicara Ervin Luthfi, Dedi Kurniawan menyampaikan, aksi ini menunjukkan kekecewaan kader dan masyarakat Garut atas putusan DPP Gerindra yang memberhentikan Ervin Luthfi yang sebelumnya telah ditetapkan KPU sebagai anggota DPR terpilih, namun selanjutnya digantikan Mulan Jameela.
"Ini sebagai bentuk apresiasi penolakan masyarakat Garut atas kedzoliman terhadap seseorang dan pelanggaran terhadap demokrasi yang sudah kita bangun secara jujur berdasarkan undang-undang," ujar Dedi.
Dedi menegaskan, jika putusan DPP Gerindra ini dibiarkan, maka akan menjadi preseden buruk bagi demokrasi dan sistem politik Indonesia. "Ini akan diikuti oleh partai-partai lain, makanya tidak boleh dibiarkan, masyarakat harus bergerak semua untuk menyelamatkan demokrasi, menyelamatkan partai politik agar tidak melakukan kesewenang-wenangan," jelas Dedi.
Pada 16 September 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan Surat Keputusan tentang perubahan penetapan calon anggota DPR terpilih dari Pemilu 2019.
Dalam surat tersebut, KPU menetapkan Raden Terry Tantri Wulansari alias Mulan Jameela sebagai calon terpilih menggantikan caleg Gerindra yang terpilih, Ervin Luthfi, yang meraih suara ketiga terbanyak pada Pemilu 2019. Mulan juga menggantikan caleg Gerindra peraih suara terbanyak keempat, yakni Fahrul Rozi.
KPU menetapkan Mulan Jameela sebagai caleg terpilih dalam Pileg 2019 setelah menerima surat dari DPP Partai Gerindra berisi pemberhentian kedua dua caleg mereka, Fahrul Rozi dan Ervin Luthfi.
Dari Pileg 2019 lalu, Mulan Jameela bertarung memperebutkan suara dengan caleg Gerindra dan caleg parpol lainnya di Dapil Jabar XI. Hasilnya, istri musisi Ahmad Dhani tersebut hanya menempati urutan kelima dengan 29.192 suara. Sedangkan Ervin berada di posisi ketiga dengan 33.938 suara. Sementara peringkat empat diraih oleh Fahrul Rozi dengan 14.771 suara. Sementara, Fahrul Rozi memperoleh jumlah suara yang lebih banyak dari Mula menempati posisi keempat.
Baca: Jaksa Dakwa Sri Terima Tas dan Arloji
KPU dalam keputusannya juga mengganti tiga caleg Gerindra dari tiga dapil berbeda. Mereka adalah Sugiono yang menggantikan Sigit Ibnugroho Sarasprono sebagai caleg terpilih dari Dapil Jawa Tengah I, Katherine A OE yang menggantikan Yusid Toyib sebagai caleg dari Dapil Kalimantan Barat I, serta Yan Permenas Mandenas pengganti Steven Abraham sebagai caleg terpilih dari Dapil Papua.
Pergantian komposisi caleg terpilih dilakukan oleh DPP Partai Gerindra sebagai tindak lanjut adanya putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan perdata Mulan Jameela dan delapan caleg Gerindra lainnya.
Hakim dalam putusannya menyatakan tergugat I dan II dalam hal ini Dewan Pembina dan DPP Partai Gerindra berhak melakukan langkah administrasi internal yang dianggap dituntut oleh para penggugat (Mulan Jameela cs) guna memastikan penetapan para penggugat sebagai anggota legislatif dari Partai Gerindra untuk daerah pemilihan masing-masing. Hakim juga memerintahkan kepada para penggugat untuk turut dan patuh pada putusan perkara ini.
Dalam putusan PN Jaksel yang dibacakan hakim ketua Zulkifli memvonis Gerindra agar menetapkan para penggugat yang merupakan caleg sebagai anggota legislatif.
Prabowo akan Digugat
Di Jakarta, keempat caleg Partai Gerindra yang dilengserkan keterpilihannya menggugat DPP Partai Geindra dan KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Mereka tidak terima posisinya digantikan caleg lain untuk ditetapkan sebagai anggota DPR terpilih.
Dua caleg yang mengajukan gugatan adalah Yusid Toyib dari Dapil Kalbar I dan Steven Abraham dari Dapil Papua.
Kuasa hukum kedua caleg tersebut, Dian Farizka mengatakan, gugatan diajukan karena kliennya sebagai caleg terpilih tidak mengetahui alasan DPP Partai Gerindra memberhentikan keanggotaan partai dan menggantikan posisi keterpilihannya sebagai anggota DPR.
Selain ke PTUN Jakarta, keempat caleg tersebut juga akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan tergugat Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra.
Baca: 16 Orang Tewas Kerusuhan Wamena: Aparat Jaga Objek Vital 24 Jam
"Pada prinsionya klien kami tidak pernah dipanggil sekelaipun (oleh DPP Partai Gerindra), undangan untuk klarifikasi belum pernah, ikut sidang di MKD juga belum pernah, kemudian salinan keputusan dari MKD juga belum pernah kami dapatkan. Namun, tiba-tiba ini mencuat dengan adanya pergantian caleg di situ," ujarnya.
Semnetara itu, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, kembali menegaskan DPP Gerindra sebagai tergugat melakukan pergantian caleg terpilih sebatas menindaklanjuti putusan PN Jaksel. Dan putusan pengadilan itu bersifat final dan inkraht.
Ia mempersilakan pihak yang merasa dirugikan untuk menempuh jalur hukum lain. Dan ia memastikan DPP Gerindra akan mengikuti proses hukum atas gugatan ke PTUN Jakarta.
Pihaknya menurut Dasco akan mengikuti proses seluruh proses hukum, apabila keempat Caleg tersebut kemudian melayangkan gugatan kepada partai. "Kalau di PTUN itu kan masih ada upaya berikut. Jadi, nanti kami ikuti saja proses hukumnya," ujarnya. (tribun network/fik/kompas.com/kompas tv/coz)