Rabu, 8 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Jaksa Dakwa Sri Terima Tas dan Arloji

Mantan Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip, didakwa menerima suap dengan nilai total Rp 591 juta dari pengusaha

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/pd. *** Local Caption *** (Dhemas Reviyanto)
Eks Bupati Kepulauan Talaud Provinsi Sulawesi Utara yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, Sri Wahyumi Maria Manalip mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/5/2019) dini hari. KPK menetapkan tiga orang tersangka yaitu SWM (Sri Wahyumi Maria Manalip), BNL (Benhur Lalenoh) dan BHK (Bernard Hanafi Kalalo) serta mengamankan barang bukti senilai Rp500 juta terkait kasus dugaan suap pengadaan barang atau jasa di Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun Anggaran 2019. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA – Mantan Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip, didakwa menerima suap dengan nilai total Rp 591 juta dari pengusaha bernama Bernard Hanafi Kalalo. Pemberian suap itu disebut agar Bernard mendapatkan proyek revitalisasi pasar di kabupaten tersebut.

Baca: 16 Orang Tewas Kerusuhan Wamena: Aparat Jaga Objek Vital 24 Jam

"Melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji," kata jaksa KPK M Asri saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (23/9/2019).

Perbuatan Wahyumi dilakukan bersama-sama dengan Benhur Lalenoh yang didakwa secara terpisah.

Benhur didakwa sebagai perantara suap untuk Wahyumi. Kasus bermula ketika Wahyumi memerintahkan orang kepercayaannya, Benhur Lalenoh, menawarkan paket pekerjaan kepada para pengusaha di Manado.

Baca: Praka Zulkifli Tewas setelah Antar Demonstran

Namun, menurut jaksa, ada syarat di balik tawaran tersebut yaitu commitment fee sebesar 10 persen.

Bernard sebagai salah seorang pengusaha berkeinginan mendapatkan proyek di Talaud. Dia bersama Benhur kemudian menemui Wahyumi untuk menanyakan tentang paket pekerjaan proyek yang bisa dikerjakannya.

Bernard pun mendapatkan 2 proyek revitalisasi pasar dari Wahyumi. Setelah itu, jaksa mengatakan Bernard menggunakan perusahaan bernama CV Minawerot Esa untuk proyek revitalisasi Pasar Beo dengan nilai proyek Rp 2,8 miliar.

Sedangkan proyek revitalisasi Pasar Lirung dengan nilai proyek Rp 2,9 miliar, Bernard memakai perusahaan bernama CV Militia Christi.

Setelah mendapatkan proyek, Bernard diminta memenuhi commitment fee. Bernard pun memberikan uang Rp 100 juta hingga barang mewah pada Wahyumi. Atas perbuatan itu, Wahyumi didakwa bersalah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Tribun/dtc)

Baca: Meski Veronica Koman Masuk DPO, Masih Tetap Sebar Konten Kerusuhan Papua

Berikut barang mewah yang diterima Wahyumi dari Bernard:

- Menerima telepon satelit merek Thuraya beserta pulsa Rp 28 juta.

- Menerima tas tangan merek Balenciaga seharga Rp 32,9 juta dan tas tangan merek Chanel seharga Rp 97,3 juta.

- Menerima jam tangan merek Rolex seharga Rp 224 juta.

- Menerima cincin merek Adelle seharga Rp 76,9 juta dan anting merek Adelle seharga Rp 32 juta.

Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved