Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kader Gerindra Demo Terpilihnya Mulan Jameela: Prabowo Akan Digugat

Ratusan kader Partai Gerindra dan warga berunjuk rasa di kantor DPC Partai Gerindra Kabupaten Garut, di Jalan Proklamasi,

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
TRIBUNNEWS/NURUL HANA
Mulan Jameela 

Prabowo akan Digugat

Di Jakarta, keempat caleg Partai Gerindra yang dilengserkan keterpilihannya menggugat DPP Partai Geindra dan KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Mereka tidak terima posisinya digantikan caleg lain untuk ditetapkan sebagai anggota DPR terpilih.

Dua caleg yang mengajukan gugatan adalah Yusid Toyib dari Dapil Kalbar I dan Steven Abraham dari Dapil Papua.

Kuasa hukum kedua caleg tersebut, Dian Farizka mengatakan, gugatan diajukan karena kliennya sebagai caleg terpilih tidak mengetahui alasan DPP Partai Gerindra memberhentikan keanggotaan partai dan menggantikan posisi keterpilihannya sebagai anggota DPR.

Selain ke PTUN Jakarta, keempat caleg tersebut juga akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan tergugat Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra.

Baca: 16 Orang Tewas Kerusuhan Wamena: Aparat Jaga Objek Vital 24 Jam

"Pada prinsionya klien kami tidak pernah dipanggil sekelaipun (oleh DPP Partai Gerindra), undangan untuk klarifikasi belum pernah, ikut sidang di MKD juga belum pernah, kemudian salinan keputusan dari MKD juga belum pernah kami dapatkan. Namun, tiba-tiba ini mencuat dengan adanya pergantian caleg di situ," ujarnya.

Semnetara itu, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, kembali menegaskan DPP Gerindra sebagai tergugat melakukan pergantian caleg terpilih sebatas menindaklanjuti putusan PN Jaksel. Dan putusan pengadilan itu bersifat final dan inkraht.

Ia mempersilakan pihak yang merasa dirugikan untuk menempuh jalur hukum lain. Dan ia memastikan DPP Gerindra akan mengikuti proses hukum atas gugatan ke PTUN Jakarta.

Pihaknya menurut Dasco akan mengikuti proses seluruh proses hukum, apabila keempat Caleg tersebut kemudian melayangkan gugatan kepada partai. "Kalau di PTUN itu kan masih ada upaya berikut. Jadi, nanti kami ikuti saja proses hukumnya," ujarnya. (tribun network/fik/kompas.com/kompas tv/coz)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved