Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

Simpang Sabu di Pakaian Dalam, Ibu Rumah Tangga dan 2 Orang Diciduk Polisi Selesai Bertransaksi

Sabu tersebut dikeluarkan pelaku dari dalam bra sebelah kiri yang dikenakannya. Hal itu dilakukan pelaku guna mengelabui Kepolisian.

HO/Humas Polresta Samarinda
DARURAT NARKOBA - Ibu rumah tangga (IRT) diamankan jajaran Polsek Sungai Pinang akibat memiliki sabu yang disimpan di bra yang digunakannya, Sabtu (21/9/2019). 

"Total ada tiga pelaku yang kita amankan, dua pria dan seorang wanita. Selain sabu, kendaraan yang digunakan mereka juga kita amankan," tutur Kapolsek.

Baca: Pemeran Wanita di Video Mesum Berseragam PNS Pemprov Jabar Ternyata Guru Berprestasi dan Selingkuhan

Baca: Kisah Rumah yang Dikepung Kompleks Apartemen, Lies Sampai Harus Bayar Karcis Masuk ke Pengelola

Baca: Dirumorkan Bakal Diganti Jose Mourinho, Zidane: Saya Tidak Memikirkan Tentang Pergi

FOLLOW INSTAGRAM TRIBUN MANADO

"Untuk daerah daerah yang rawan peredaran narkoba, terus kita awasi.

Jika masyarakat ada menemukan indikasi peredaran maupun penggunaan narkoba, jangan ragu untuk melaporkan ke Kepolisian," tutupnya.

Sasar Rumah Kontrakan

Narkoba Marak, BNNK Samarinda Sebut Jika Tahu Ada Peredaran Narkoba Tapi Tidak Melapor Bisa Dipidana

Maraknya rumah kontrakan yang dijadikan tempat penjualan narkoba membuat Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Samarinda geram.

Pasalnya, pelaku peredaran narkotika kerap memanfaatkan rumah kontrakan untuk melakukan transaksi.

Kondisi ini diperparah dengan kurang pedulinya pemilik rumah kontrakan untuk mengecek terlebih dahulu siapa yang akan menyewa dan digunakan untuk apa.

Inilah yang terjadi di salah satu rumah kontrakan, Jalan Hasan Basri (Merak), Gang 1, Kelurahan Temindung Permai yang digunakan oleh penyewanya untuk berjualan narkoba.

Senin (16/9) hari ini, pemilik rumah berinsial SR (45) dipanggil penyidik BNNK Samarinda untuk dimintai keterangan terkait rumah kontrakannya yang digunakan untuk jualan narkoba.

Meski sudah ditempati penyewanya kurang lebih dua bulan dan digunakan untuk jual beli narkoba, namun yang bersangkutan mengaku tidak mengetahui jika ada aktivitas tersebut di rumah yang disewakannya.

Baca: Sungadi Alami Obesitas dan Berbobot 140 Kilogram, Tak Sekolah hingga Bekerja Jadi Buruh Bangunan

Baca: Detik-detik Driver Ojek Online Curi Pakaian dalam di Kos-kosan Mahasiswi, Terekam Jelas di CCTV

Baca: Kedua Pemeran Video Mesum di Mobil Bergoyang Berstatus Guru Honorer Mendapat Sanksi Pemecatan

“Rata-rata mereka (pemilik rumah kontrakan, red) mengaku tidak mengetahui rumahnya disalahgunakan untuk jual beli narkoba,” ucap Kepala BNNK Samarinda, AKBP Siti Zaekomsyah dikonfirmasi, Senin (16/9/2019).

Namun, karena banyaknya kasus penyalahgunaan rumah kontrakan untuk jual beli narkoba, pihaknya akan menindak tegas para pemilik rumah kontrakan, jika terbukti mengetahui ada aktivitas tindak pidana narkotika, tapi tidak melapor.

Tindakan tegas itu, lanjut Siti dengan mempidanakan sesuai UU Nomer 35 Tahun 2009 tentang narkotika pasal 131 yang berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja tidak melapor adanya tindak pidana narkotika maka dapat dipidana 1 tahun penjara atau denda Rp 50 Juta rupiah.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved