Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

Simpang Sabu di Pakaian Dalam, Ibu Rumah Tangga dan 2 Orang Diciduk Polisi Selesai Bertransaksi

Sabu tersebut dikeluarkan pelaku dari dalam bra sebelah kiri yang dikenakannya. Hal itu dilakukan pelaku guna mengelabui Kepolisian.

HO/Humas Polresta Samarinda
DARURAT NARKOBA - Ibu rumah tangga (IRT) diamankan jajaran Polsek Sungai Pinang akibat memiliki sabu yang disimpan di bra yang digunakannya, Sabtu (21/9/2019). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Ibu rumah tangga (IRT) diamankan jajaran Polsek Sungai Pinang akibat memiliki sabu yang disimpan di bra yang digunakannya.

Tiga orang jaringan pengedar narkoba diamakan Polsek Sungai Pinang di kawasan Pulau Narkoba, Samarinda, salah satunya seorang ibu rumah tangga.

Dilansir dari Tribunkaltim.co, kawasan Gang Pulau Indah, Jalan DI Panjaitan, Kecamatan Sungai Pinang ternyata belum sepenuhnya bersih dari narkoba.

Belum lama ini Polsek Sungai Pinang melakukan pengungkapan di kawasan yang dikenal sebagai Pulau narkoba, salah satu daerah rawan peredaran narkoba di Samarinda.

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Kamis (19/9/2019) lalu, sekitar pukul 23.30 Wita.

Terdapat dua pemuda yang diamankan, yakni Wafiyudin (23) dan Asrandy (18), keduanya merupakan warga Jalan Berambai, Kecamatan Samarinda Utara.

Tanpa banyak perlawanan, keduanya berhasil digelandang ke Mapolsek untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari keduanya, petugas mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 1 poket seberat 0,38 Gram.

Baca: 10 Selebritis Indonesia yang Jenis Kelaminnya Sempat dan Masih Dipertanyakan, Nikah Langsung Cerai!

Baca: Sebelum Gebby Vesta, 4 Selebritis ini Sudah Ngaku Transgender, Lucinta Luna Gimana?

Baca: Dilengkapi 4 Kamera dan Baterai 5000 mAH, Begini Spesifikasi dan Harga Oppo A9 2020

FOLLOW FACEBOOK TRIBUN MANADO

Sabu tersebut didapatkan di kantong celana sebelah kanan yang digunakan oleh Wafiyudin.

"Keduanya telah kita amankan dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan," ucap Kapolsek Sungai Pinang, AKP Ramadhanil, Sabtu (21/9/2019).

Selain mengamankan barang bukti sabu, Kepolisian juga mengamankan kendaraan roda dua yang digunakan pelaku saat terjadi penangkapan.

Masih di lokasi yang sama, Kepolisian kembali mengamankan seorang pelaku peredaran narkoba lainnya, kali ini ibu rumah tangga (IRT) terbukti memiliki 1 poket sabu seberat 0,28 Gram.

Pelaku yang diduga baru saja melakukan transaksi dihentikan saat berkendara dan langsung digiring ke Mapolsek.

Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku atas nama Gadhi Indah S (38), warga Jalan Purwodadi, Gang Andhika, Kecamatan Samarinda Utara langsung mengeluarkan sabu yang dimilikinya.

Sabu tersebut dikeluarkan pelaku dari dalam bra sebelah kiri yang dikenakannya. Hal itu dilakukan pelaku guna mengelabui Kepolisian.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved