Polda Jatim Siap Hadapi Kompolnas: Dilaporkan Koalisi Masyarakat Sipil Terkait Veronica Koman
Polda Jawa Timur dilaporkan oleh sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan beberapa advokat ke Kompolnas, Rabu (18/9) kemarin.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Polda Jawa Timur dilaporkan oleh sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan beberapa advokat ke Kompolnas, Rabu (18/9) kemarin. Laporan terkait penetapan status tersangka terhadap Veronica Koman.
Menanggapi hal itu, Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Frans Barung Mangera mengaku tak mempermasalahkan pelaporan tersebut. Ia juga mengaku siap menghadapi segala tindak lanjut dari upaya tersebut.
"Nggak masalah. Kita hadapilah," ujar Frans, ketika dikonfirmasi, Kamis (19/9).
Baca: Petugas Lapas Rentan Idap Hepatitis C
Meski begitu, Frans enggan membeberkan bukti-bukti yang membuat pihaknya tidak dalam posisi yang salah sehubungan dengan penetapan status tersangka Veronica Koman. "Itu nggak bisa dibuka. Itu strategi pembelaan hukum kami nanti bila digugat," kata Frans. Sejumlah LSM yang melaporkan pihak Polda Jawa Timur antara lain LBH Pers, Safenet, YLBHI, Civil Liberty Defender (CLD), Federasi Kontras, LBH Apik Amnesty Internasional Indonesia, Yayasan Satu Keadilan (YSK) serta LBH Jakarta.
Tigor Hutapea, salah satu perwakilan advokat, mengatakan Veronica berkapasitas sebagai pengacara Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) sejak tahun 2018 silam.
Oleh karenanya, Veronica pun menerima banyak informasi langsung dari mahasiswa Papua terkait kondisi dan kejadian di Bumi Cendrawasih. Sehingga, kata dia, tidak tepat apabila Veronica yang menyampaikan informasi tersebut melalui akun Twitter-nya dianggap sebagai berita bohong.
"Inilah yang dipublikasikan ke medsos melalui Twitter. Jadi apa yang diinformasikan Veronica Koman itu adalah sesuatu yang fakta bukan sebuah informasi yang tidak benar atau direkayasa sendiri oleh dia," ujar Tigor.
Menurutnya, penetapan tersangka kepada Veronica aneh, sebab yang bersangkutan adalah advokat dari AMP. "Sehingga penetapan tersangka yang diterapkan kepada Veronica Koman adalah suatu tindakan yang menurut kami abuse ya, sewenang-wenang kepada seorang advokat maupun seorang Pembela HAM," kata dia.
Lebih lanjut, ia pun berharap agar Kompolnas dapat memeriksa dan melihat apakah penetapan status tersangka kepada Veronica ini sudah tepat atau tidak. "Menurut kami, sebagai advokat tidak bisa dikenakan pidana maupun perdata itu diatur di UU Advokat maupun keputusan MK. Bahkan dua hari yang lalu, dewan PBB mengeluarkan satu statement bahwa Indonesia harus melindungi pembela HAM," pungkasnya.
Baca: Jokowi 30 Menit Konsultasi soal Menteri
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) akan menindaklanjuti laporan Tim Advokat Papua terhadap Polda Jawa Timur (Jatim) dan Polda Metro Jaya. Laporan yang dilayangkan terkait kasus Mahasiswa Papua Jakarta dan advokat Veronica Koman.
"Kami akan melakukan klarifikasi menindaklanjuti kepada Kapolda Metro Jaya (Irjen Pol Gatot Eddy) dan Kapolda Jatim (Irjen Pol Luki Hermawan)," kata Komisioner Kompolnas Poengky Endarti.
Seharusnya, kata Poengky, laporan ini dilayangkan terlebih dahulu ke Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Jika tak selesai di Propam, baru diberikan ke Kompolnas.
Ekstradisi
Polda Jawa Timur menyebut akan mengumumkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap Veronica Koman pada pekan depan. Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan pihaknya akan menghubungi Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) usai DPO tersebut diumumkan.
"Setelah DPO itu keluar, kami akan hubungi Mabes Polri dalam hal ini Divhubinter untuk menggapai seseorang WNI yang keberadaannya di luar negeri dengan status tersangka," ujar Frans.