Selasa, 16 Juni 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Polisi Akan Ekstradiksi Veronica Koman

Polda Jawa Timur mengaku telah memblokir rekening aktivis Veronica Koman yang kini berstatus tersangka terkait kerusuhan di Papua

Tayang:
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
(KOMPAS.COM/A. FAIZAL)
Kapolri Tito Karnavian di RS Bhanyangkara Polda Jatim, Senin (19/8/2019). 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA – Polda Jawa Timur mengaku telah memblokir rekening aktivis Veronica Koman yang kini berstatus tersangka terkait kerusuhan di Papua. "Sudah kita lakukan kemarin itu pemblokiran," ungkap Kepala Bidang Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera ketika dikonfirmasi, Jumat (19/9/2019).

Selanjutnya, polisi akan mengeluarkan daftar pencarian orang (DPO) untuk Veronica. Rencananya, menurut Barung, DPO tersebut diterbitkan pekan depan.
Setelah itu, Polda Jawa Timur akan berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri untuk menangkap Veronica.

Baca: Anggota KKB Berhasil Dilumpuhkan Tim Gabungan TNI/Polri, Tiga Orang Tewas dalam Kontak Senjata

"Setelah DPO itu keluar, kami akan hubungi Mabes Polri dalam hal ini Hubinter untuk menggapai seorang WNI yang keberadaannya di luar negeri dengan status tersangka," katanya. Setelah DPO dan red notice dari Interpol, Barung mengatakan, bahwa langkah polisi selanjutnya adalah ekstradiksi.

Pemerintah Australia dimungkinkan untuk menyerahkan Veronica Koman yang kini diperkirakan berada di Sydney jika ada permintaan dari Pemerintah Indonesia. Prosedur itu bisa terjadi jika Indonesia menerbitkan "red notice" ke Interpol.

Dilaporkan The Guardian yang dikutip ABC Australia, Rabu (18/9/2019), pihak berwajib Australia tampaknya menolak untuk mengesampingkan penyerahan Veronica yang kini dijadikan tersangka dalam kasus Papua.

Veronica merupakan pengacara HAM asal Indonesia yang kini tinggal di Australia, dan sedang diburu oleh Polri karena aktif mengadvokasi kasus Papua, termasuk menyebarkan bukti-bukti kekerasan terhadap rakyat Papua oleh aparat.

Polri menyebut informasi yang disebar Veronica sebagai hoaks serta menuduhnya menerima aliran dana untuk memprovokasi kasus Papua. Postingan-postingan Veronica selama ini menjadi sumber informasi terpercaya yang dibanyak dikutip lembaga pemberitaan asing, termasuk ABC Australia, karena berisi laporan saksi mata, foto-foto dan video aksi demo yang terjadi di Papua dan kota-kota lainnya di Indonesia.

Pasal-pasal pidana yang dituduhkan polisi ke Veronica mengandung ancaman hukuman penjara hingga enam tahun jika dinyatakan bersalah di pengadilan. Kepada ABC, Humas Kepolisian Daerah Jawa Timur, Frans Barung Mangera mengatakan, jika Veronica tidak melapor ke polisi pada Rabu (18/9/2019), maka pihaknya akan menerbitkan "red notice" melalui Interpol untuk penangkapannya.

Baca: AS Tuduh Iran Memulai Perang Teluk

"Tidak ada intimidasi, yang ada penegakkan hukum secara profesional melalui gelar kerja sama internasional melalui Kemenlu dan jalur polisi internasional," ujar Kombes Frans. Sementara itu, pihak Departemen Luar Negeri Australia (DFAT) yang dihubungi secara terpisah menyatakan, kasus ini bukan ranah mereka, dengan juru bicaranya mengatakan kasus ini ada di wilayah Kepolisian Federal Australia (AFP).

"Setiap pertanyaan tentang permasalahan ini harus ditujukan ke pihak berwajib Indonesia," kata juru bicara Kepolisian Federal Australia. Dalam rilis yang disampaikan beberapa waktu lalu, Veronica mengatakan adanya "kampanye pemerintah Indonesia yang ingin membuat saya diam". Dia menyebut adanya intimidasi polisi terhadap keluarganya di Jakarta serta ancaman untuk mencabut paspor dan memblokir rekening banknya.

"Selama bertahun-tahun, Pemerintah Indonesia menghabiskan lebih banyak waktu dan energi untuk mengobarkan propaganda daripada menyelidiki dan mengakhiri pelanggaran HAM di Papua," katanya.

Sistem "red notice" Interpol seringkali disalahgunakan oleh rezim otoriter untuk mengejar para pembangkang atau lawan politik pemerintah yang telah meninggalkan negara itu. Padahal sistem ini seharusnya digunakan untuk mencari dan menangkap orang-orang yang dicari yang akan dituntut atau menjalani hukuman. Menurut catatan saat ini ada sekitar 58.000 red notice di seluruh dunia, dan hanya sekitar 7.000 yang dipublikasikan.

Baca: Menpora Mundur usai Jadi Tersangka KPK: Imam Kemasi Barang Pribadi

Pasal 3 Konstitusi Interpol melarang lembaga itu melakukan "segala intervensi atau kegiatan yang bersifat politik, militer, agama atau ras". Sebelumnya, Indonesia pernah mengeluarkan red notice untuk pemimpin Gerakan Papua Merdeka, Benny Wenda, pada 2011, namun mencabutnya pada 2012 karena terbukti bermotivasi politik, dan tidak berdasarkan pertimbangan pelanggaran kriminal.

Sementara itu, kelompok Persatuan Gerakan Pembebasan Papua Barat (ULMWP) mengatakan akan melanjutkan perjuangan mereka untuk merdeka dengan membawanya ke tingkat PBB. (Tribun/kps)

Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup G - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 02:00 WIB
Belgium
Belgia
1 - 1
Egypt
Mesir
Grup H - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 05:00 WIB
Saudi Arabia
Arab Saudi
VS
Uruguay
Uruguay
Grup G - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 08:00 WIB
Iran
Iran
VS
New Zealand
Selandia Baru
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved