Sabtu, 11 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Romahurmuziy Diare, Majelis Hakim Tunda Persidangan

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menunda sidang kasus suap jual-beli jabatan di Kementerian Agama

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
(ANTARA FOTO/RENO ESNIR)
Tersangka kasus dugaan suap terkait seleksi pengisian jabatan di Kementerian Agama, Romahurmuziy menjawab pertanyaan wartawan sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/3/2019). Romahurmuziy diperiksa perdana sebagai tersangka terkait kasus kasus tersebut. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menunda sidang kasus suap jual-beli jabatan di Kementerian Agama yang menjerat terdakwa mantan Ketua Umum PPP Muhammad Romahurmuziy alias Rommy, Rabu kemarin. Penyebabnya, Rommy mengalami diare.

Semula, sidang mengagendakan pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari terdakwa Rommy atas surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya. Namun, Rommy yang telah duduk di kursi terdakwa menyampaikan kepada majelis hakim jika diirinya tidak bisa menjalani persidangan. Dia mengaku menderita sakit diare.

Baca: Tersangka Karhutla Capai 230 Orang dan 5 Korporasi

"Dari sejak kemarin sampai tadi pagi kami buang-buang air yang mulia. Diare. Jadi sebentar ke kamar mandi sebentar ke kamar mandi," kata Rommy.

Hakim ketua, Fahzal Hendri menanyakan penasihat hukum Rommy, Maqdir Ismail, perihal kondisi kesehatan kliennya. Menurut Maqdir, Rommy selaku terdakwa tidak cukup siap menjalani persidangan. Oleh karena itu, dia berharap persidangan ditunda.

Majelis hakim kemudian meminta tanggapan jaksa KPK Wawan Yunarwanto. "Terkait kondisi terdakwa tadi pagi kami meminta dokter rutan melakukan pemeriksaan dan memastikan kondisi kesehatan terdakwa.

Dari hasil pemeriksaan yang kami terima disimpulkan terdakwa layak. Ada suratnya yang mulia," kata jaksa Wawan. Majelis pun meminta jaksa, Romy, dan penasihat hukum ke depan untuk membahas surat tersebut.

Sementara itu, jaksa KPK, Wawan Yunarwanto mengungkapkan pihaknya sudah memeriksa kondisi kesehatan terdakwa kepada dokter di Rumah Tahanan KPK, tempatnya ditahan. Dan hasil pemeriksaan dokter menunjukkan kondisi kesehatan Rommy baik sehingga dapat menjalani persidangan. Akhirnya, jaksa KPK menghadirkan Rommy selaku terdakwa ke persidangan.

Baca: Dian Dicegat Polisi saat Gendong Jasad Cucu

Jaksa KPK memperlihatkan surat hasil pemeriksaan Rommy kepada majelis hakim dan kuasa hukum Rommy. Namun, setelah dilakukan musyawarah majelis hakim diputuskan persidangan tersebut ditundak hingga sepekan mendatang atau 23 September 2019.

"Jadi begini, eksepsinya dari penasihat hukum dan terdakwa kan panjang. Saya lihat juga kondisinya (Rommy) juga sudah pucat ini, jadi kami tunda saja. Jadi, enggak layak juga kami sidangkan orang dalam keadaan sakit begini," kata hakim Fahzal.

"Kami bermusyawarah kami sepakat tidak layak dilanjutkan karena sudah lima kali kalau dilihat dari laporannya, dari pagi buang-buang air. Jadi, kami tunda sidangnya," imbuhnya.

Pengakuan sakit dari Rommy saat menjalani proses hukum bukan kali pertama ini terjadi.

Rommy beberapa kali mengaku sakit sejak ditahan penyidik sejak 16 Maret 2019 di Rutan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Rommy pada awal penahanan itu pernah dibantarkan selama lebih satu bulan di Rumah Sakit Polri di Kramat Jati, Jakarta Timur.

Pada 20 Juni 2016, Rommy bersama sejumlah tahanan KPK lainnya mengirimkan surat berisi keluhan kondisi mereka di dalam Rutan KPK. Di antaranya tidak menerima penggunaan borgol dan rompi tahana saat pemeriksaan, fasilitas ventilasi hingga fasilitas dispenser yang jarang dikuras.

Setelah kasusnya bergulir ke pengadilan, Rommy juga kembali mengeluh kondisi sel Rutan KPK yang sempit. Saat itu, dia minta dipindahkan ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur. Namun, hingga kini majelis hakim belum mengabulkan permintaannya.

Baca: Menpora Terjerat Suap Rp 25,5 M: Istana Hormati KPK

Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved