Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Menpora Terjerat Suap Rp 25,5 M: Istana Hormati KPK

Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Adita Irawati menghormati langkah KPK menetapkan Menpora Imam Nahrawi sebagai tersangka

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
Tribun Lampung
Ali Ngabalin 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Adita Irawati menghormati langkah KPK menetapkan Menpora Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus suap dana hibah KONI. "Kita hormati proses hukumnya," ujar Adita, Rabu(18/9).

Adita mengaku belum mengetahui langkah Presiden Jokowi terkait penetapan tersangka pada Imam Nahrawi. "Kita lihat saja nanti ya," ujarnya.

Baca: MK Terima Gugat UU KPK Hasil Revisi

Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin menjelaskan Imam Nahrawi pasti mengundurkan diri sebagai menteri setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. "Iya secara otomatis (mengundurkan diri), diminta tidak diminta secara otomatis begitu," ujar Ngabalin.

Namun, terkait penyampaian pengunduran diri Menpora kepada Presiden, Ngabalin belum mengetahui kapan akan disampaikan. "Belum tahu, sama sekali belum ada informasi itu," ucap Ngabalin.

Di sisi lain, Ngabalin menilai penetapan tersangka ini sebagai bukti Presiden Jokowi tidak pernah mengintervensi lembaga antirasuah tersebut. "Ini bukti bahwa pemerintah atau bapak Presiden tidak memgintervensi kerja-kerja yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Ngabalin.

Usai ditetapkan sebagai tersangka penyidik KPK segera akan memanggil Menpora Imam Nahrawi untuk menjalani pemeriksaan. "Segera, nanti penyidik yang menentukan," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Baca: Film Free WiFi Syuting di Bandara Sam Ratulangi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi dan Asisten Pribadi Menpora Miftahul Ulum sebagai tersangka. Keduanya dijerat dalam kasus dugaan suap terkait Penyaluran Pembiayaan dengan Skema Bantuan Pemerintah Melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) pada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) tahun anggaran 2018.

"Setelah mencermati fakta-fakta yang berkembang mulai dari proses penyidikan hingga persidangan dan setelah mendalami dalam proses penyelidikan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup," ujar Alexander.

Alexander menjelaskan, dalam rentang 2014-2018 Imam Nahrawi selaku Menpora melalui Miftahul Ulum diduga telah menerima uang sejumlah Rp 14.700.000.000. Selain penerimaan uang tersebut, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam Nahrawi diduga juga meminta uang sejumlah total Rp 11.800.000.000.

Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26.500.000.000 tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora tahun anggaran 2018.

"Penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan IMR (Imam Nahrawi) selaku Menpora," kata Alexander.
"Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait," sambungnya.

Para tersangka diduga melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca: Tiga Keluarga yang Betetangga di Bali Alami Lumpuh Otak, Ini Penyebabnya

Menurut Alexander, proses penyelidikan sudah dilakukan sejak 25 Juni 2019. KPK juga telah memanggil Imam Nahrawi sebanyak 3 kali, namun ia tidak menghadiri permintaan keterangan tersebut, yaitu pada 31 Juli, 2 Agustus 2019 dan 21 Agustus 2019.

"KPK memandang telah memberikan ruang yang cukup bagi IMR untuk memberikan keterangan dan klariflkasi pada tahap penyelidikan," katanya.
Rapat

Di kantor Kemenpora, Jakarta, Deputi Pengembangan Pemuda Kemenpora, Asrorun Niam Sholeh terlihat keluar dari kantor Kemenpora pukul 18.30 WIB. Para pewarta yang sedang menunggu Sesmenpora Gatot S Dewa Broto di lobi pun langsung menghampiri eks ketua KPAI tersebut. “Pak Niam, sudah tahu soal penetapan Menpora sebagai tersangka, bagaimana tanggapannya,” tanya pewarta. “Ya, ini tadi dapat kabar dari teman-teman,” ujarnya.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved