Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Terkini

Narkoba Asal Singkawang Masuk di Lapas Manado, 4 Pelaku Diringkus Polisi, Ini Kronologinya

Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda) berhasil membongkar sindikat peredaran narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Manado

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rhendi Umar
shutterstock
ilustrasi narkoba 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda) berhasil membongkar sindikat peredaran narkoba di  Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Manado.

Polda Sulut melalui Direktorat Reserse Narkoba meringkus empat pelaku terlibat dalam sindikat narkoba tersebut.

Masing-masing pelaku antara lain NM alias Oping (34) warga Kelurahan Wonasa, AM alias Agap (35) warga Kelurahan Gogoman, HS alias Hengky (37) warga Kelurahan Singkawang Barat dan QB alias Qomar warga Kelurahan Mogolaing, Jumat (30/8/2019) sekitar pukul 13.00 Wita

Direktur Reserse Narkoba ( Dir Narkoba) Kombes Pol Eko Wigiyanto menjelaskan kronologi penangkapan empat pelaku tersebut.

Mulanya hari Kamis (29/08/2019), Tim Subdit III narkoba, menerima informasi dari Lapas Kelas IIA Manado, jika telah ditemukan plastik bening yang diduga berisikan narkoba jenis shabu yang berada dalam barang titipan milik lelaki AB.

Tim kemudian berkoordinasi dengan pihak lapas untuk mengamankan lelaki AB.

“Setalah dilakukan peneriksaan, AB mengaku bahwa barang titipan tersebut akan diserahkan pada napi berinisial NM alias Oping. Selanjutnya dilakukan interview, napi Oping mengaku narkoba tersebut dipesan napi berinisial AM alias Agap,

Baca: Razia Senjata Api dan Narkoba, Polda Sulut Gelar Operasi Gaktibplin di Polres Minsel

Baca: Caleg Terjerat Kasus Narkoba Diwakili Istrinya Saat Pelantikan Anggota DPRD

Baca: Penyelundup Narkoba Jaringan Malaysia Gunakan Sampan

lewat perantara seorang napi berinisial HS alias Henky, karena narkotika jenis sabu ini dipesan dari Kota Singkawang, Provinsi Kalimantan Barat. Ketiga tersangka langsung diamankan dan dibawa ke Polda Sulut,” kata Direktur Resnarkoba.

Dalam kasus ini, pihaknya terus melalukan penyelidikan hingga akhirnya pada hari Kamis tanggal 5 September, berhasil menangkap pelaku QB alias Qomar.

“Dari hasil pemeriksaan pelaku Qomar sudah empat kali mendapat kiriman dari Singkawang Kalimantan Barat. Setelah menerima paket anggota bersama Qomar menuju Polsek Kota Kotamobagu, membuka paket kiriman.

Di dalam paket berisikan dua buah dodol dan di dalam dodol terselip satu paket narkotika jenis shabu.

Rencananya paket shabu tersebut akan dibawah Qomar ke Lapas Tuminting, barang bukti 9,65 gram,” jelas Direktur.

Ilustrasi penjara.
Ilustrasi penjara. ((.))

Sedangkan barang bukti yang berhasil didapat yaitu satu paket kecil sabu berat 0,92 gram (0,29 gram disisikan untuk uji leb dan 0,63 gram sebagai barang bukti ke Pengadilan).

Para tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman dipidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta denda paling sedikit Rp. 800 juta dan maksimum Rp. 8 miliar “serta“ percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (1).

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved