Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penyelundup Narkoba Jaringan Malaysia Gunakan Sampan

Polisi berhasil mengamankan tiga orang terkait penyelundupan narkoba dari jaringan Malaysia ke Indonesia, yang masuk melalui Riau.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
Tribun Bali
Tersangka penyalahgunaan narkoba 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Polisi berhasil mengamankan tiga orang terkait penyelundupan narkoba dari jaringan Malaysia ke Indonesia, yang masuk melalui Riau. Dalam operasinya para penyelundup tersebut mengirimkan narkoba meggunakan sampan atau perahu kecil.

"Indikasi yang kami temukan dari barbuk terakhir, terjadi transfer atau pemindahan barbuk di tengah laut. Yang kemudian dibawa pakai sampan atau kapal kecil ke pinggir pantai. Sehingga bukan pelabuhan lagi tapi sudah di pinggir pantai," ucap Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Erick Frendriz dalam pernyataannya, Kamis(5/9).

Baca: Pendeta Cerita Kondisi Papua ke Maruf

Para penyelundup narkoba jaringan Malaysia tersebut kata Erick juga menyasar pelabuhan rakyat untuk memasukkan barang haram tersebut ke Indonesia. "Dari Malaysia masuk ke Indonesia melalui pelabuhan-pelabuhan rakyat. Jadi mereka tidak berani masuk pelabuhan besar, akan tetapi masuk ke pelabuhan rakyat," ujar Erick.

Lebih lanjut, Erick menegaskan kepolisian mengajak seluruh elemen masyarakat untuk secara bersama-sama memerangi narkoba demi melindungi masa depan bangsa.  "Nah ini adalah tugas kita bersama untuk bisa mendeteksi kapan masuknya barang tersebut. Tentu perlu kerjasama yang intens dengan berbagai stakeholder untuk menetapkan perang terhadap narkoba," ujarnya.

Tiga orang penyelundup narkoba yang berhasil ditangkap berinisial NR (36), MP (34), dan RC (23). Mereka diamankan di Perumahan Griya Tika Utama, Kecamatan Tanah Merah, Pekanbaru, Riau, Selasa (27/8) sekira pukul 07.00 WIB.

"Kami berhasil mengamankan kembali 3 orang dengan barbuk 4 kilogram sabu, kemudian ekstasi 20 ribu butir, kemudian happy five atau psikotropika dengan jumlah 9.750 butir," ujar Erick.

Erick mengungkap NR diketahui berperan sebagai pengendali, MP sebagai penjemput barang dan RC selaku pengambil narkotika jenis sabu di pinggir pantai. Ia menjelaskan bahwa dalam pengungkapan tersebut, pihaknya mengamankan barang haram itu saat akan turun dari kapal. Kapal itu diketahui dikirim dari negara lain.

Baca: Jaksa Tuntut Gus Nur Hukuman Penjara Dua Tahun

"Dimana pengungkapan terakhir yang di Riau tersebut merupakan barang yang baru turun dari kapal yang dikirim dari negara lain. Jadi kami bisa melakukan preventif strike disana dan yang akan masuk ke Indonesia, langsung kami amankan dan tangkap," ujarnya.

Dari tangan para tersangka, kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti antara lain 4 bungkus plastik besar warna hijau yang berisi sabu 4 kilogram, 2 bungkus plastik warna bening berisi pil Ekstasi warna biru sebanyak 20.000 butir, dan 13 bungkus plastik besar yang berisi Psikotropika jenis Happy Five sebanyak 10.000 butir.

Selain itu diamankan pula 2 tas jinjing besar warna hitam, 1 bungkus plastik kosong warna hijau bekas isi sabu, 1 buah karung berlogo topi koki, dan 2 unit mobil.  Erick mengungkap para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Junto Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dan pasal ou ayat 1 huruf c subsider pasal 62 junto pasal 71 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 5 Tahun 1997, tentang Psikotropika.

"Dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 dan denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu Rp 10.000.000.000," ujar Erick.

Barang-barang bukti tersebut kemudian dimusnahkan oleh polisi. Adapun barang-barang bukti yang dimusnahkan diantaranya sabu berjumlah seberat 32,9 kilogram, ekstasi 44 ribu butir, kemudian ganja 12,9 kilogram.

Baca: Ada Kode Pempek di Balik Suap Rp14 M Bupati Muara Enim

Pantauan Tribun Erick bersama sejumlah tamu undangan yang hadir terlihat memusnahkan barang-barang bukti yang disebut ke dalam sebuah mobil.  Mobil milik Badan Narkotika Nasional(BNN) berwarna biru itu nampak sudah menyalakan mesin pemusnah narkobanya. Secara bergantian, Erick, Wakil Walikota Jakarta Barat M Zen, perwakilan kejaksaan, dan perwakilan pengadilan.

Tak lama berselang, asap berwarna hitam mulai mengepul dan membumbung tinggi dari cerobong asap mobil tersebut. Asap itu adalah hasil pembakaran atau pemusnahan terhadap barang haram tersebut.  

Selain narkoba diamankan pula 2 tas jinjing besar warna hitam, 1 bungkus plastik kosong warna hijau bekas isi sabu, 1 buah karung berlogo topi koki, dan 2 unit mobil. (dit/wly)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved