Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Terkini

DPR Ketuk Palu Pengesahan, Ini Perbedaan Pasal UU KPK Lama dan yang Direvisi

Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi akhirnya disepakati DPR dan pemerintah.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rhendi Umar
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Baru KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (13/7/2017). (KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG) 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) akhirnya disepakati DPR dan pemerintah.

Kesepakatan tersebut diambil dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) di ruang Badan Legislasi (Baleg) DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/9/2019).

Dilansir dari kompas.com, rapat paripurna pengesahan revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya disaksikan 102 orang anggota DPR.

Namun, pengesahan revisi Undang-undang KPK menjadi undang-undang tetap berlanjut.

Sebab, rapat dinilai memenuhi syarat berdasarkan jumlah anggota DPR yang mengisi absensi, bukan mereka yang hadir di ruang rapat paripurna.

Baca: Lantunan Lagu Gugur Bunga Dinyanyikan Pegawai KPK, Menutup Aksi Protes Mereka yang Sempat Ricuh

Baca: Aktivis Anti-Korupsi Minta Bubarkan KPK: Begini Alasannya

Baca: Fahri Hamzah: Keberadaan KPK Tak Sesuai dengan Prinsip Sistem Presidensialisme

Rapat paripurna kami nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum," ujar Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.

Rapat paripurna pengesahan revisi Undang-undang KPK menjadi undang-undang berlangsung selama 30 menit.

Tak ada satupun fraksi yang menolak pengesahan revisi Undang-undang KPK.

Begini Perbedaan UU KPK yang Lama dan yang Direvisi:

I. Bagian Pertimbangan

Sebelum revisi:
a. Bahwa dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pemberantasan tindak pidana korupsi yang terjadi sampai sekarang belum dapat dilaksanakan secara optimal. Oleh karena itu pemberantasan tindak pidana korupsi perlu ditingkatkan secara profesional, intensif, dan berkesinambungan karena korupsi telah merugikan keuangan negara, perekonomian negara, dan menghambat pembangunan nasional;

Setelah revisi:
a. Bahwa kepolisian, kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai lembaga yang menangani perkara tindak pidana korupsi perlu ditingkatkan sinergitasnya sehingga masing-masing dapat berdaya guna dan berhasil guna dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi berdasarkan asas kesetaraan kewenangan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia;

II. Pasal 1 Ayat (3)

Sebelum revisi:
Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun.

Setelah revisi:
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang selanjutnya disebut Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun.

III. Pasal 1 Ayat (5) Setelah revisi: Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi adalah aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai aparatur sipil negara.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved