Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Pembunuhan

Rekonstruksi Ungkap Kronologi Gadis 13 Tahun yang Dibunuh hingga Digauli Bergilir oleh 3 Pria

Pelaku F yang memang sudah merencanakan pemerkosaan bersama kedua rekannya, lantas mengancam dengan menodongkan golok ke leher korban.

Kolase/Tribunpontianak
Ilustrasi Pembunuhan Bayi 

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendri Ali mengatakan, kasus pencabulan tersebut dilaporkan oleh korban pekan lalu.

Polisi melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.

"Pelaku adalah ayah angkat korban sendiri," kata Alie melalui telepon, Senin (16/9/2019).

Pencabulan berawal saat korban sedang tidur di kamarnya.

Pelaku kemudian masuk ke kamar korban secara diam-diam, Kamis (12/9/2019).

Baca: Tampilan Angel Karamoy Curi Perhatian, Pamer Body Goalsnya Saat Pakai Baju Olahraga Ketat

Baca: Eden Hazard si Anak Baru di Real Madrid, Berani Singgung Soal Tingkat Fanatisme Suporter Klub

Baca: Deretan Potret 7 Cucu Presiden Indonesia yang Memesona, No 4 Paling Tertarik Soal Gaya

Melihat korban tertidur lelap, pelaku lalu membuka pakaian korban dan langsung menggagahi korban.

Namun tidak berselang lama, korban tersadar dan berontak.

Pelaku lalu mengancam dan memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya.

Berada di bawah ancaman, korban yang masih berumur 17 tahun tersebut terpaksa menuruti keinginan ayah angkatnya.

Bahkan dalam satu malam, pelaku dua kali menggagahi korban.

Tidak saja menangkap ayah angkat korban, polisi juga mengamankan kekasih korban yang juga melakukan pencabulan kepada korban, Rabu (11/9/2019) malam.

Hasil pemeriksaan, korban mengakui sebelum dipaksa oleh orangtua angkatnya berhubungan badan, korban juga disetubuhi pacarnya.

"Karena korban masih di bawah umur, pacarnya juga sudah kita tangkap dan kami lakukan penahanan.

Kedua pelaku kami proses dalam kasus persetubuhan terhadap anak bawah umur," ujarnya.

Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 81 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana 5 hingga 15 tahun penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di bangkapos.com

Baca: VIRAL FOTO Ular Raksasa Mirip Anakonda Terpanggang, Disebut Mati saat Kebakaran Hutan di Kalimantan

Baca: Final Vietnam Open 2019 - China Juara Umum, Indonesia Kebagian 1 Gelar

Baca: Tanda-tanda Obsessive Compulsive Disorder, Termasuk Melakukan Sesuatu Secara Berulang-ulang

Subscribe YouTube Channel Tribun Manado:

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved