Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Revisi UU KPK

Lantunan Lagu Gugur Bunga Dinyanyikan Pegawai KPK, Menutup Aksi Protes Mereka yang Sempat Ricuh

Keadaan sempat memanas ketika para pegawai KPK menyanyikan lagu Gugur Bunga sebelum menutup aksi.

KOMPAS.COM/WALDA MARISON
Kapolsek Setiabudi, Ajun Komisaris Besar Tumpak Simangunsong sempat berdebat dengan peserta masa aksi di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (19/7/2019) 

FOLLOW INSTAGRAM TRIBUN MANADO

Pantauan Kompas.com saat ini situasi depan gedung KPK sudah kondusif.

Sebelumnya, para pegawai KPK mengibarkan bendera kuning di depan gedung KPK.

Mereka keluar secara bersamaan.

Masing-masing memegang bendera kuning, tanda duka cita.

Aksi ini sebagai bentuk kekecewaan pegawai KPK atas Revisi UU KPK yang telah disahkan DPR.

Pemerintah dan DPR hanya membutuhkan waktu 12 hari untuk membahas revisi UU KPK.

Mereka menganggap situasi KPK saat ini sedang dalam masa krisis.

Mereka merasa KPK dilemahkan.

Baca: Keindahan Candi Abang, Salah Satu Candi Unik yang Diliputi Mitos Sosok Berbadan Besar

Baca: Kartika Tersenyum Lihat Aksi Nyong Noni: Kadis Kominfo Lombakan Vlog

Baca: Penjelasan Mengapa Tubuh Kian Gemuk saat Bertambah Usia

"Kedekatan emosional karena mencintai KPK inilah yang membuat suasana sendu ketika KPK dikebiri. Hanya koruptor yang akan tertawa melihat KPK menjadi lemah seperti ini. Mereka seolah-olah menemukan kebebasan setelah 16 tahun dalam ketakutan akibat bayang-bayang OTT KPK," kata Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo dalam keterangan persnya.

"Karena entah besok KPK akan dimiliki siapa. Karena dengan revisi ini, KPK tidak seperti dulu lagi, gedung tetap ada namun nilai-nilainya tergerus," tambah dia.

Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK akhirnya disahkan dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

Berdasarkan rapat kerja antara Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah, Senin (16/9/2019), ada tujuh poin perubahan pada UU KPK yang disepakati.

Ketujuh poin tersebut, yakni soal status kedudukan kelembagaan KPK, Dewan Pengawas KPK, pembatasan fungsi penyadapan, mekanisme penerbitan SP3 oleh KPK, koordinasi KPK dengan penegak hukum, pekanisme penyitaan dan penggeledahan, dan status kepegawaian KPK.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Baca: VIRAL FOTO Ular Raksasa Mirip Anakonda Terpanggang, Disebut Mati saat Kebakaran Hutan di Kalimantan

Baca: Final Vietnam Open 2019 - China Juara Umum, Indonesia Kebagian 1 Gelar

Baca: Cetak Gol Spektakuler di Liga Prancis, Drama Neymar yang Bikin Tak Nyaman Dimaafkan

Subscribe YouTube Channel Tribun Manado:

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved