Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Revisi UU KPK

DPR RI Telah Sahkan Revisi UU KPK, Tujuh Poin Perubahan Disepakati

DPR RI telah mengesahkan Revisi Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).

Tribunnews.com/Chaerul Umam
Sidang paripurna DPR RI 

Badan Legislasi DPR dan pemerintah menyetujui revisi UU KPK untuk dimintakan persetujuan disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (17/9/2019).

Persetujuan diwarnai keberatan dari dua fraksi, yaitu Fraksi Partai Gerindra dan Partai Keadilan Sejahtera.

Anggota Badan Legislasi DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Ledia Hanifa Amaliah mengatakan, fraksinya keberatan dengan pembentukan Dewan Pengawas KPK yang anggotanya dipilih presiden.

Komposisi Dewan Pengawas semestinya terdiri atas pemerintah, DPR, dan masyarakat.

“Kami juga keberatan soal penyadapan yang membutuhkan izin tertulis Dewan Pengawas. Kami mengusulkan agar KPK memberikan pemberitahuan tertulis sebelum penyadapan dan nanti bisa dievaluasi Dewan Pengawas,” kata Ledia.

Keberatan soal Dewan Pengawas yang anggotanya mutlak dipilih oleh presiden juga hadir dari Fraksi Partai Gerindra.

Namun, belum ada penjelasan detail mengenai keberatan tersebut. Menurut rencana, penjelasan Gerindra baru akan disampaikan saat rapat paripurna, besok.

Sementara itu, Fraksi Partai Demokrat belum menentukan sikap.

Mereka masih mengonsultasikan sikap fraksi dengan pimpinan partai.

Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua Panitia Kerja RUU KPK sekaligus Wakil Ketua Baleg dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Totok Daryanto membacakan sejumlah poin revisi UU KPK yang telah disepakati.

Di antaranya terkait pembentukan Dewan Pengawas, pengaturan penyadapan, dan kewenangan bagi KPK untuk menghentikan penyidikan suatu perkara.

Agenda Rapat Paripurna Pengesahan Revisi UU KPK

Setelah DPR dan pemerintah menyepakati poin-poin perubahan dalam revisi UU KPK, lantas kapan DPR akan mengesahkan revisi Undang-Undang tentang KPK ?

Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar mengatakan, pimpinan DPR terlebih dahulu akan menggelar rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk menetapkan agenda-agenda rapat paripurna.

Rapat Bamus itu sendiri rencananya dilaksanakan Selasa (17/9/2019) hari ini.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved