Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Revisi UU KPK

DPR RI Telah Sahkan Revisi UU KPK, Tujuh Poin Perubahan Disepakati

DPR RI telah mengesahkan Revisi Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).

Tribunnews.com/Chaerul Umam
Sidang paripurna DPR RI 

TRIBUNMANADO.CO.ID - DPR RI telah mengesahkan Revisi Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).

Pengesahan dilakukan dalam sidang Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, (11/9/2019).

Setelah poin-poin perubahan revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disepakati DPR dan pemerintah.

DPR menggelar rapat paripurna pengesahan UU KPK hasil revisi hari ini Selasa (17/9/2019).

Hingga berita ini ditulis, DPR masih menggelar rapat paripurna.

Saat ini, fraksi- fraksi menyampaikan pandangannya atas revisi UU KPK.

Senin (16/9/2019) malam, DPR dan pemerintah menyepakati tujuh poin perubahan dalam revisi UU KPK.

Baca: VIRAL Video Emak-emak Ribut di Acara Kondangan: Rebutan Rendang, Adu Mulut hingga Pukul-pukulan

Baca: Raja Judi Asal Kalimantan Diincar FBI, Dituduh Jadi Ancaman Sistem Keuangan AS, Ini Sepak Terjangnya

Baca: Profil Fuad Amin, Mantan Bupati Bangkalan 2 Periode yang Meninggal Dunia, Besan Hamzah Haz

FOLLOW FACEBOOK TRIBUN MANADO

Tujuh Poin Perubahan Disepakati

Sebelumnya, mengutip Kompas.com, Ketua Tim Panja DPR Revisi UU KPK Totok Daryanto mengatakan terdapat tujuh poin perubahan yang disepakati dalam revisi UU KPK.

Pertama, soal kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum berada pada rumpun eksekutif dan dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya tetap independen.

Kedua, terkait pembentukan Dewan Pengawas.

Ketiga, mengenai pelaksanaan fungsi penyadapan oleh KPK.

Keempat, mekanisme penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) oleh KPK.

Kelima, koordinasi kelembagaan KPK dengan aparat penegak hukum yang ada dalam pelaksanaan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved