Berita Terkini
Veronica Koman Seret KBRI Australia, Lakukan Perekaman Saat Menentang Pelanggaran HAM Papua
Veronica Koman, tersangka dugaan provokasi terkait rusuh di asrama mahasiswa Papua, Surabaya mengaku kerap diintimidasi
Informasi beasiswa tersebut diperoleh polisi saat melacak dokumen rekening Veronica bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri.
"Kami menemukan dua rekening, di dalam negeri, dan di luar negeri," ujarnya.
BERITA TERPOPULER: 22 Tahun Hilang Tanpa Jejak, Pria Ini Ditemukan dengan Google Maps, Tinggal Belulang
BERITA TERPOPULER: Turis Asal Inggris Ini Ngamuk, Lempari Mobil hingga Hampir Lepas Busana, Diduga Kerena Hal Ini
BERITA TERPOPULER: Intip Potret Kenangan Cantiknya Ibu Ainun Didampingi Habibie saat Hadiri Pernikahan Verlita Evelyn
Rabu (4/9/2019), penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka.
Dia dijerat dijerat sejumlah Pasal di 4 undang-undang, pertama UU ITE, UU 1 tahun 46, UU KUHP Pasal 160, dan UU 40 tahun 2008.
Polisi menyebut saat ini Veronica berada di luar negeri bersama suaminya. Surat panggilan pemeriksaan sudah dikirim polisi di 2 alamat rumah di Jakarta Barat dan Jakarta Selatan.
REKENING
Veronica Koman juga menanggapi soal saldo di rekeningnya yang dianggap tak wajar oleh pihak kepolisian.
Menurut Veronica Koman, saldo rekening miliknya dalam batas nominal yang wajar sebagai pengacara yang juga kerap melakukan penelitian.
Veronica juga mengakui pernah menarik uang di Papua ketika dirinya berkunjung ke Papua, dengan nominal yang sewajarnya untuk biaya hidup sehari-hari.
Sementara terkait dirinya di Surabaya, ia mengakui hanya sekali seumur hidup.
Itupun hanya empat hari ketika pendampingan aksi 1 Desember 2018 bagi kliennya Aliansi Mahasiswa Papua (AMP).
Dia pun tidak mengingat apakah selama di Surabaya pernah menarik uang atau tidak.
"Apabila saya sempat pun ketika itu, saya yakin maksimal hanya sejumlah batas sekali penarikan ATM untuk biaya makan dan transportasi sendiri," kata Veronica Koman.
Veronica menganggap pemeriksaan rekening pribadinya tidak ada sangkut pautnya dengan tuduhan pasal yang disangkakan kepada dirinya, sehingga dia menilai ini adalah bentuk penyalahgunaan wewenang kepolisian.
"Apalagi kemudian menyampaikannya ke media massa dengan narasi yang teramat berlebihan," tuturnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/veronica-koman-55666.jpg)