Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

Lahirkan Bayi Hasil Hubungan Gelap dari 2 Pria, Ibu Muda Nekat Kubur Anaknya, Bingung Siapa Ayahnya

Bukan tanpa sebab DN tega melahirkan paksa dan menguburkan janin bayinya yang diperkirakan berusia 7 bulan itu.

(Kolase Tribun Jabar)
DN, ibu Tasikmalaya yang gugurkan bayinya sendiri 

"Lalu dibedong setelah pukul 05.00 WIB dilahirkan, lalu si tersangka tidur di samping sang bayi. Lalu saat bangun sekitar pukul 06.00 WIB si bayi sudah meninggal," terang Dadang.

Saat itu DN tidak langsung menguburkan bayinya.

DN baru menguburkan bayinya keesokan harinya.

"Jadi dibiarkan lahir dan meninggal Jumat, Sabtu pukul 19.00 WIB baru dikubur. Sekitar 36 jam baru dikuburkan," jelasnya.

Atas perbuatannya, DN terancam pasal 77 huruf a Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

"Ancaman kurungan penjara 10 tahun," terangnya.

"Masih kami dalami apakah ada pihak yang membantu atau mengintervensi pelaku," sambungnya.

Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com

Baca: Peringatan Dini BMKG Minggu 15 September 2019, Wilayah Ini Potensi Kebakaran Hutan atau Lahan

Baca: Setelah Liverpool Kalahkan Newcastle, Sadio Mane Jadi Trending Topic Dunia

Baca: Klasemen Sementara Liga 1 2019 - Persib Bandung Menembus Posisi 10 Besar

Subscribe YouTube Channel Tribun Manado:

Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved