Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

Lahirkan Bayi Hasil Hubungan Gelap dari 2 Pria, Ibu Muda Nekat Kubur Anaknya, Bingung Siapa Ayahnya

Bukan tanpa sebab DN tega melahirkan paksa dan menguburkan janin bayinya yang diperkirakan berusia 7 bulan itu.

(Kolase Tribun Jabar)
DN, ibu Tasikmalaya yang gugurkan bayinya sendiri 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Penemuan lokasi dikuburnya janin bayi di pekarangan rumah yang menggegerkan warga Kampung Plang, Kelurahan Sukamanah, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya, Sabtu (7/9/2019) malam 

Ibu muda di Tasikmalaya, Jawa Barat diamankan polisi setelah menguburkan janin bayi yang baru dilahirkannya.

Ibu muda berinisial DN kedapatan menguburkan janin bayinya di pekarangan pada Sabtu (7/9/2019) lalu.

DN menguburkan janin bayinya setelah melahirkan secara paksa dengan cara diurut sendiri tanpa bantuan orang lain.

Bukan tanpa sebab DN tega melahirkan paksa dan menguburkan janin bayinya yang diperkirakan berusia 7 bulan itu.

Setelah ditelusuri rupanya bayi tersebut merupakan hasil dari hubungan di luar nikah.

DN yang merupakan warga Kampung Plang, Kelurahan Sukamanah, Kecamatan Cipedes, Tasikmalaya bukan tak punya suami.

Baca: TB Hasanudin Mantan Ajudan BJ Habibie Ungkap Suhu Ruang Kerja Harus 18 Derajat Celsius

Baca: Kisah Seorang Kakak Setia Temani Adiknya yang Sakit Kanker, Sang Ibu Curhat Menyentuh di Facebook

Baca: Seorang Wanita Tergiur Tawaran Pekerjaan Bergaji Tinggi Hingga Rela Kirim Foto Tanpa Busana

FOLLOW FACEBOOK TRIBUN MANADO

Ibu muda itu memiliki suami, namun ia ditinggal begitu saja oleh suaminya.

Padahal, DN dan suaminya belum bercerai.

Sudah empat tahun ibu muda itu ditinggal suaminya.

Dari pernikahan dengan suaminya DN memiliki dua anak masing-masing berusia 7 dan 4 tahun.

Sementara itu selama ditinggal suami, DN mengaku menjalin hubungan dengan dua pria hingga pada akhirnya ia berbadan dua.

DN lantas bingung siapa ayah biologis dari anak yang dikandungnya dan sudah dilahirkan itu.

"Saya panik karena tidak ada yang bertanggung jawab. Saya sudah bilang ke pacar, bilangnya akan bertanggung jawab tapi tidak ada," ujar DN, Jumat (13/9/2019) seperti dilansir TribunBogor dari TribunJabar.

Baca: Iwan Fals Maju Jadi Calon Wali Kota, Ungguli 6 Kandidat, Kalahkan Sosok Petahana, Begini Hasilnya

Baca: Intip Potret Kenangan Cantiknya Ibu Ainun Didampingi Habibie saat Hadiri Pernikahan Verlita Evelyn

Baca: Tabrakan Maut di Winangun, Gallant George Kandou Meninggal di Lokasi Kejadian

FOLLOW INSTAGRAM TRIBUN MANADO

"Berpacaran dengan dua orang B danF," tambahnya.

DN mengaku menyesal atas perbuatannya.

"Sehabis mengubur, saya menangis. Saat ngelahirin secara dipijit sendiri di kamar. Saat keluar saya menyesal, panik," ungkap ibu muda itu.

Berawal dari kecurigaan warga

Terungkapnya perbuatan DN bermula dari kecurigaan tetangga.

Saat itu DN minta tolong kepada tetangganya untuk dibuatkan lubang di pekarangan.

DN mengaku lubang itu untuk mengubur bangkai kucing.

Warga tak langsung percaya dengan DN.

Ketua RT setempat, Apip Sutisna mengatakan warga akhirnya membongkar kuburan tersebut.

"Ternyata saat digali kembali bukan kucing, tapi bayi," ujar Apip saat dikonfirmasi, Selasa (10/0/2019).

Kini, DN telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Dadang Sudoantoro mengatakan jika DN melahirkan paksa bayi berjenis kelamin perempuan itu sekitar pukul 05.00 WIB pada Jumat (6/9/2019).

Baca: Siswa SMA Bunuh Begal Karena Melindungi Diri Terancam 7 Tahun Penjara, Emosi Kekasih akan Diperkosa

Baca: Afuk Tidak Tidur Selama Perjalan Sampai Ke Pasuruan Untuk Kembalikan Dompet Berisi STNK dan KTP

Baca: Seekor Anak Kucing Diselamatkan 4 Orang Petugas Pemadam Kebakaran, Terjebak 3 Hari di Pompa Air

"Menurut pengakuan tersangka saat lahir bayinya ada respon. Selanjutnya dia sendiri memotong tali ari-ari dengan silet yang sudah ia siapkan sebelumnya," ujar Dadang.

Bayi tersebut sempat bernyawa dan dirawat DN selama kurang dari satu jam.

"Lalu dibedong setelah pukul 05.00 WIB dilahirkan, lalu si tersangka tidur di samping sang bayi. Lalu saat bangun sekitar pukul 06.00 WIB si bayi sudah meninggal," terang Dadang.

Saat itu DN tidak langsung menguburkan bayinya.

DN baru menguburkan bayinya keesokan harinya.

"Jadi dibiarkan lahir dan meninggal Jumat, Sabtu pukul 19.00 WIB baru dikubur. Sekitar 36 jam baru dikuburkan," jelasnya.

Atas perbuatannya, DN terancam pasal 77 huruf a Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

"Ancaman kurungan penjara 10 tahun," terangnya.

"Masih kami dalami apakah ada pihak yang membantu atau mengintervensi pelaku," sambungnya.

Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com

Baca: Peringatan Dini BMKG Minggu 15 September 2019, Wilayah Ini Potensi Kebakaran Hutan atau Lahan

Baca: Setelah Liverpool Kalahkan Newcastle, Sadio Mane Jadi Trending Topic Dunia

Baca: Klasemen Sementara Liga 1 2019 - Persib Bandung Menembus Posisi 10 Besar

Subscribe YouTube Channel Tribun Manado:

Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved