Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nawawi Sebut Kinerja KPK Sempoyongan: Begini Kata Komisioner KPK

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) La Ode M Syarif merasa kesal kinerja lembaga yang dipimpinnya diremehkan.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menjelaskan kepada wartawan saat konferensi pers di kantor KPK, Jakarta, Rabu (27/9/2017). KPK menetapkan Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi KTP elektronik. Anang Sugiana Sudihardjo menjadi tersangka ke enam dalam kasus mega korupsi tersebut. 

Merespons pernyataan Lili, Wakil ketua Komisi III DPR Desmond Mahesa angkat bicara. Desmond menanyakan dengan nada keras mengenai kewenangan pemberian status justice collaborator (JC) terhadap saksi. Karena sebelumnya Lili menjelaskan bahwa selama bekerja di LPSK sering terjadi perbedaan pandangan soal justice collaborator antara Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dengan KPK.

Baca: Kelelahan, Tekanan Darah, Jantung dan Usia Usur, Mantan Presiden BJ Habibie Tutup Usia

Seringkali penilaian LPSK bahwa seorang saksi berhak mendapatkan status JC, ditolak KPK. "Kesan saya dari jawaban-jawaban itu, kalau di sana tuh belajar lagi gitu. Anda pernah di LPSK? 10 tahun?" tanya Desmond.

Desmond kemudian menanyakan payung hukum KPK dalam pemberian status JC kepada saksi. Karena Lili sebelumnya mengatakan bahwa Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) terdapat kewenangan KPK untuk memberikan status JC.
"Karena anda bilang ada di UU KPK, pasal berapa kapasitas JC?" tanya Desmond.

Lili kemudian menjawab bahwa di Undang-undang KPK, tidak menyebutkan dengan jelas pasal berapa yang mengatur mengenai kewenangan pemberian status JC. Mendapat jawaban tersebut, nada suara Desmond meninggi. Ia mengatakan bahwa Lili tidak memahami RUU KPK.

"Ok, itu anda sudah mengada-ada, sudah enggak benar itu. ýAnda bilang paham tadi. 10 tahun anda tidak memahami kewenangan JC. LPSK lah yang diberikan UU yang melakukan JC. Ibu baca lagi yang benar. Anda paham gak, anda hanya bilang akan bangun komunikasi. Anda harusnya beritahu ke KPK, JC wilayah LPSK. Di republik ini LPSK diberi kewenangan JC. Saya jadi ragu kepada anda," pungkas Desmond.

Dalam fit and proper test itu, Lili juga ditanya pendapatnya soal revisi Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Kami ingin mendapatkan pernyataan tegas selaku calon KPK apa revisi UU KPK yang ibu setuju, apa yang dianggap menguatkan. kemudian apa revisi yang tidak ibu setujui," ujar Wakil Ketua Komisi III, Erma Suryani Ranik.

Mendapatkan pertanyaan tersebut, Lili menjawab bahwa ia setuju dengan revisi tersebut sepanjang bertujuan untuk menguatkan KPK. Selain itu ia memberi masukan bahwa perlindungan kepada saksi harus diberikan kepada lembaga berwenang.

Mendengar jawaban tersebut, Erma tidak puas. Menurutnya bahwa kewenangan KPK selama ini begitu besar. Pada praktiknya kewenangan yang besar tersebut justru melenceng, ada mekanisme kerja di KPK yang tidak sesuai peraturan. Misalnya menurut Erma hanya di KPK, seorang tersangka atau saksi tidak didampingi kuasa hukum.

Erma kemudian meminta jawaban tegas dari Lili, apakah setuju atau tidak dengan revisi undang-undang KPK yang kini bergulir di DPR. "Makanya saya tanya, apa saja revisi UU KPK yang ibu setujui, yang ibu anggap menguatkan, jangan plintut plintut. hari ini bilang setuju nanti enggak ada ngomong gitu," katanyýa.

Dicecar pertanyaan tersebut, Lili akhirnya menjawab bahwa setuju dengan revisi UU KPK, terutama mengenai pemberian kewenangan kepada KPK untuk menghentikan penyidikan (SP3). Karena menurutnya semua penegak hukum baik itu kepolisian maupun kejaksaan diberi kewenangan SP3.
"Saya pikir Ini menjawab kegelisahan mereka yang begitu lama jadi tersangka," kata Lili.

Menurut Lili pemberian kewenangan SP3 memberikan kepastian hukum kepada seseorang yang selama ini tersandera oleh status tersangka oleh KPK, namun proses hukumnya mandeg. banyak kerugian dialami orang orang yang tersandera status tersangka KPK. Mulai dari pemblokiran rekening hingga tidak bisa bepergian ke luar negeri.

"Ketika terjadi pencekalan ini berdampak pada investasi mereka yang macet di bank kemudian mangkrak, berdampak perusahaan tidak berjalan, gaji buruh tidak dibayar, padahal status hukumnya tidak ada kepastian waktu apakah setahun atau dua tahu. Keluhan tersebut disampaikan kepada kami. Saya pikir ini untuk memberikan kepastian hukum kepada status, demikian," pungkasnya. (Tribun Network/fik/zal/wly)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved