Jumat, 17 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Jokowi Pelajari Pasal demi Pasal UU KPK

Presiden Joko Widodo menyebut pemerintah setuju terhadap sebagian pasal yang akan direvisi dalam Undang-undang KPK

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
Instagram @jokowi
Presiden Jokowi di unggahan Instagram 7 Agustus 2019 

Sebelumnya, seluruh fraksi di DPR setuju revisi UU KPK yang diusulkan Badan Legislasi DPR. Persetujuan seluruh fraksi disampaikan dalam rapat paripurna DPR yang digelar pada Kamis (5/9) siang. Draf revisi langsung dikirim kepada Presiden Jokowi.

Terpisah, pimpinan KPK dan wadah pegawai KPK sudah menyatakan menolak revisi UU tersebut. Lembaga antirasuah itu bahkan menyebut sembilan poin dalam revisi UU KPK yang berpotensi melemahkan pemberantasan korupsi. Poin itu antara lain soal independensi yang terancam, pembentukan Dewan Pengawas, penyadapan yang dibatasi, dan sejumlah kewenangan yang dipangkas.

Tunggu Surat Jokowi

Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menyebutkan surat presiden (surpres) dari Jokowi mengenai revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum diterima oleh pihaknya.

Pasalnya, pria yang akrab disapa Bamsoet ini mengungkapkan kalau surpres yang diterimanya hanya soal revisi UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPR (MD3), dan Undang-Undang Nomor 12 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (P3).

Baca: Kelelahan, Tekanan Darah, Jantung dan Usia Usur, Mantan Presiden BJ Habibie Tutup Usia

"Yang untuk revisi UU KPK belum sampai, saya belum cek lagi apakah sudah sampai ke DPR," ujar Bamsoet saat ditemui di Jalan Situbondo, Menteng, Jakarta Pusat, kemarin.

Politisi partai Golkar ini menjelaskan pembahasan mengenai revisi UU KPK tidak hanya dikerjakan oleh dewan parlemen, kendati juga harus dikerjakan oleh pemerintah. Sehingga, revisi UU KPK, kata Bamsoet, akan ditentukan oleh kedua belah pihak itu.

"Undang-Undang dibuat dan dikerjakan oleh dua pihak, yaitu pemerintah dan DPR, mengebut pelan-pelan atau sedang-sedang itu tergantung pada dua pihak itu," jelas Bamsoet.
"Yang bisa jawab pihak DPR dan dari pemerintah, nanti diutus, saya kan hanya jubir parlemen menyampaikan apa yang sudah terjadi. Enggak bisa menyampaikan apa yang belum terjadi," katanya. (tribun network/yud/kompas.com)

Halaman 2/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved