Sabtu, 18 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Jokowi Pelajari Pasal demi Pasal UU KPK

Presiden Joko Widodo menyebut pemerintah setuju terhadap sebagian pasal yang akan direvisi dalam Undang-undang KPK

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
Instagram @jokowi
Presiden Jokowi di unggahan Instagram 7 Agustus 2019 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Presiden Joko Widodo menyebut pemerintah setuju terhadap sebagian pasal yang akan direvisi dalam Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ada juga yang ditolak. Namun presiden berharap, independensi lembaga antirasuah itu tidak diusik, jangan diganggu.

"Tentu saja ada (pasal) yang setuju, ada yang tidak setuju dalam DIM-nya," kata Jokowi di Jakarta, Rabu (11/9). Namun, Jokowi belum mau merinci pasal mana yang disetujui dan ditolak. DIM tersebut baru diterima Jokowi dari Menkumham pada Rabu pagi ini.

Baca: Nawawi Sebut Kinerja KPK Sempoyongan: Begini Kata Komisioner KPK

Persetujuan itu tertuang dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari yang telah disusun Kementerian Hukum dan HAM. "Saya akan mempelajari terlebih dulu. Nanti satu per satu kita pelajari, putusin, dan saya sampaikan. Kenapa (pasal) ini iya, kenapa (pasal) ini tidak," kata Jokowi.

Saat ditanya mengenai pasal yang dianggap berpotensi melemahkan KPK seperti pembentukan dewan pengawas dan kewenangan penghentian penyidikan, Jokowi juga tak menjawab dengan tegas. Jokowi hanya menegaskan, ia tidak ingin revisi UU KPK ini membatasi kewenangan dan mengganggu independensi lembaga antirasuah.

"Jangan sampai ada pembatasan-pembatasan yang tidak perlu. Sehingga independensi KPK menjadi terganggu. Intinya ke sana," ujarnya.

Jokowi baru akan memutuskan apakah akan mengirim surat presiden (surpres) ke DPR tanda dimulainya pembahasan revisi UU KPK antara dewan dan pemerintah. "Nanti kalau surpres kita kirim, besok saya sampaikan. Nanti materi-materi apa yang perlu direvisi," ujar Jokowi.

Jokowi juga mengaku akan mempelajari satu per satu setiap pasal dalam draf RUU KPK yang disusun DPR. Bisa saja ada pasal yang disetujui pemerintah. Namun, ada juga pasal yang ditolak.

"Nanti satu per satu kami pelajari, putusin, dan saya sampaikan. Kenapa (pasal) ini iya, kenapa (pasal) ini tidak, karena tentu saja ada yang setuju ada yang tidak setuju dalam DIM-nya," kata dia.

Pernyataan serupa disampaikan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Menurut JK, sapaan Jusuf Kalla, pemerintah menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Namun, tidak seluruhnya. Melainkan hanya sebagian.

"Jangan lupa, itu (baru) draf. Sekarang pemerintah (sedang) membikin intinya. Pemerintah hanya menyetujui beberapa hal. Tidak semua disetujui," ujar Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (10/9).

Baca: BJ Habibie Berpulang Diiringi Doa dari Keluarga, Anak Cucu Semua Lengkap Menunggu di Rumah Sakit

Kalla memberikan beberapa contoh pasal revisi yang tidak akan disetujui pemerintah. Antara lain, soal penuntutan yang harus berkoordinasi dengan Jaksa Agung. "Seperti, katakanlah ada dalam (draf) itu, penuntutan harus koordinasi dengan Jaksa Agung. Enggak perlu itu," lanjut Kalla.

Selain itu, mengenai penghapusan wewenang KPK dalam menagih Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Kalla menegaskan, pemerintah akan mempertahankan KPK sebagai lembaga yang berwenang dalam menagih LHKPN.

Di sisi lain, ada beberapa poin revisi yang akan disetujui pemerintah. Antara lain, pembentukan Dewan Pengawas pada KPK serta menambahkan kewenangan bagi KPK untuk menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3). Soal Dewan Pengawas KPK, Kalla berpendapat, hal itu dibutuhkan agar lembaga antirasuah itu berjalan sesuai aturan ketika bekerja.

Sementara, soal penambahan wewenang penerbitan SP3, Kalla mengatakan, hal tersebut diperlukan agar penetapan tersangka dapat segera dilanjutkan ke tahap P21 sehingga penyelesaian kasus tidak perlu berlarut-larut.

"Jadi, mungkin dari sisi yang diusulkan DPR RI, paling yang disetujui pemerintah (cuma) setengah," ujar Kalla.

Sebelumnya, seluruh fraksi di DPR setuju revisi UU KPK yang diusulkan Badan Legislasi DPR. Persetujuan seluruh fraksi disampaikan dalam rapat paripurna DPR yang digelar pada Kamis (5/9) siang. Draf revisi langsung dikirim kepada Presiden Jokowi.

Terpisah, pimpinan KPK dan wadah pegawai KPK sudah menyatakan menolak revisi UU tersebut. Lembaga antirasuah itu bahkan menyebut sembilan poin dalam revisi UU KPK yang berpotensi melemahkan pemberantasan korupsi. Poin itu antara lain soal independensi yang terancam, pembentukan Dewan Pengawas, penyadapan yang dibatasi, dan sejumlah kewenangan yang dipangkas.

Tunggu Surat Jokowi

Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menyebutkan surat presiden (surpres) dari Jokowi mengenai revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum diterima oleh pihaknya.

Pasalnya, pria yang akrab disapa Bamsoet ini mengungkapkan kalau surpres yang diterimanya hanya soal revisi UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPR (MD3), dan Undang-Undang Nomor 12 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (P3).

Baca: Kelelahan, Tekanan Darah, Jantung dan Usia Usur, Mantan Presiden BJ Habibie Tutup Usia

"Yang untuk revisi UU KPK belum sampai, saya belum cek lagi apakah sudah sampai ke DPR," ujar Bamsoet saat ditemui di Jalan Situbondo, Menteng, Jakarta Pusat, kemarin.

Politisi partai Golkar ini menjelaskan pembahasan mengenai revisi UU KPK tidak hanya dikerjakan oleh dewan parlemen, kendati juga harus dikerjakan oleh pemerintah. Sehingga, revisi UU KPK, kata Bamsoet, akan ditentukan oleh kedua belah pihak itu.

"Undang-Undang dibuat dan dikerjakan oleh dua pihak, yaitu pemerintah dan DPR, mengebut pelan-pelan atau sedang-sedang itu tergantung pada dua pihak itu," jelas Bamsoet.
"Yang bisa jawab pihak DPR dan dari pemerintah, nanti diutus, saya kan hanya jubir parlemen menyampaikan apa yang sudah terjadi. Enggak bisa menyampaikan apa yang belum terjadi," katanya. (tribun network/yud/kompas.com)

Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved