Revisi UU KPK
Pengamat Minta Jokowi Bersikap soal Revisi UU KPK, Terima atau Tolak
Peneliti LIPI Moch Nurhasim mempertanyakan posisi Presiden Joko Widodo terkait inisiatif DPR RI yang akan merevisi Undang-Undang
Pernyataan tegas KPK tidak membutuhkan perubahan atas UU nomor 30/2002 pernah disampaikan Laode saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR pada awal 2016 atau beberapa saat setelah Agus Rahardjo Cs dilantik sebagai Pimpinan KPK Jilid IV.
Ketimbang revisi UU KPK, menurut Laode, KPK mendorong DPR untuk merevisi UU nomor 20/2001 tentang Tipikor dengan mengakomodasi sejumlah rekomendasi dalam UNCAC.
"Kebetulan waktu itu yang wakili KPK nya adalah saya dan pada waktu itu kami sampaikan bahwa revisi Undang-undang KPK belum diperlukan, yang perlu itu adalah beberapa poin dalam Undang-undang Tipikor agar memasukkan gap yang ada di dalam United Nations Convention Against Corruption dengan undang-undang Tipikor kita waktu itu. Itu jelas dan suratnya mungkin saya bisa sampaikan kepada teman-teman media, copy dari surat tersebut ditandatangani oleh lima pimpinan disampaikan," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Soal Revisi UU KPK, Sikap Jokowi Dipertanyakan, Apakah Menolak, Mendukung atau Diam Saja?, https://www.tribunnews.com/nasional/2019/09/11/soal-revisi-uu-kpk-sikap-jokowi-dipertanyakan-apakah-menolak-mendukung-atau-diam-saja?page=all.
Editor: Hasanudin Aco