Revisi UU KPK
Pengamat Minta Jokowi Bersikap soal Revisi UU KPK, Terima atau Tolak
Peneliti LIPI Moch Nurhasim mempertanyakan posisi Presiden Joko Widodo terkait inisiatif DPR RI yang akan merevisi Undang-Undang
Keempat, tugas KPK di bidang pencegahan akan ditingkatkan sehingga setiap instansi, kementerian, dan lembaga wajib menyelenggarakan pengelolaan laporan harta kekayaan terhadap penyelenggaraan negara sebelum dan sesudah berakhir masa jabatan.
Kelima, pembentukan dewan pengawas KPK berjumlah lima orang yang bertugas mengawasi KPK.
Keenam, kewenangan KPK untuk menghentikan penyidikan dan penuntutan perkara korupsi yang tidak selesai dalam jangka waktu satu tahun atau SP3.
Jokowi pelajari revisi UU KPK
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menilai revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak perlu melakukan pembatasan terhadap lembaga antirasuah tersebut.
"Jangan sampai ada pembatasan-pembatasan yang tidak perlu. Sehingga independensi KPK menjadi terganggu, intinya ke sana," ujar Jokowi di Kemayoran, Jakarta, Rabu (11/9/2019).
Menurut Jokowi, dirinya baru saja menerima daftar inventaris malasah (DIM) draf revisi UU KPK.
Meski demikian dia akan mempelajari draf itu terlebih dahulu secara detail baru diputuskan.
"Saya mau lihat dulu, nanti satu per satu kita pelajari, putusin, dan saya sampaikan kenapa ini iya, kenapa ini tidak karena tentu saja ada yang setuju, ada yang tidak setuju dalam DIM-nya," tuturnya.
Baca: Harapan kepada Komisi III DPR yang Akan Melakukan Uji Kelayakan dan Kepatutan Capim KPK Hari Ini
Baca: KPK Mau Dilemahkan? Pimpinan KPK: Perancis Saja Contoh KPK Indonesia
Dalam mengambil keputusan yang tepat terkait revisi UU KPK, Jokowi melakukan diskusi dengan sejumlah menteri dan akademisi sejak awal pekan ini.
" Sudah mulai sejak hari Senin, sudah kami maraton minta pendapat para pakar, kementerian, semuanya secara detail, sehingga begitu DIM nanti nanti kami lihat, saya sudah punya gambaran," tuturnya.
Sementara terkait Surat Presiden (Supres), kata Jokowi, akan disampaikan kepada publik jika telah dikirim ke DPR.
"Kami baru melihat DIM-nya dulu, nanti kalau Supres (Surat Presiden) kami kirim, besok saya sampaikam. Nanti materi-materi apa yang perlu direvisi," tuturnya.