NEWS
Ojek Online Ini Ditangkap Polisi Karena Menggunakan Sabu, Alasannya Doping
Seorang pria berusia 28 tahun ditangkap polisi karena kasus narkoba.Dia bekerja sebagai ojek online setiap harinya
TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang pria berusia 28 tahun ditangkap polisi karena kasus narkoba.
Dia bekerja sebagai ojek online setiap harinya. Dia ditangkap di depan gang tempat kosan.
M Hery Satyo Budi, warga Kabupaten Lamongan hanya bisa tertunduk pasrah saat diringkus anggota Polsek Wonocolo.
Pria berusia 28 tahun itu ditangkap anggota Polsek Wonocolo di depan gang kosan Jalan Wonocolo, Kota Surabaya, Sabtu (7/9/2019).
Kanit Reskrim Polsek Wonocolo, Ipda Philips R Lopung menuturkan, M Hery Satyo Budi ditangkap terkait kepemilikan sabu.
Menurut Ipda Philips R Lopung, dari penangkapan itu, polisi menemukan sabu seberat 0.38 gram terbuntal kemasan poket plastik.
"Ini saya lihat wajah ya penuh dengan penyesalan, murung gak berkutik lagi," kata Ipda Philips R Lopung saat dihubungi TribunJatim.com (Grup TribunMadura.com), Selasa (10/9/2019).
Baca: Mengapa Kita Mengantuk Saat Selesai Makan, Ada Penyebabnya, Jangan Sembarangan Pilih Menu
Baca: Ramalan Zodiak Untuk Kamis 12 September 2019, Scorpio Akan Melakukan Perjalanan Petualangan
Baca: Peringatan BMKG Untuk Rabu 11 September 2019, Mengenai Cuaca Buruk dan Gelombang Tinggi
Facebook Tribun Manado :
Baca: Mantan Kepala Staf Komando Strategis Angkatan Darat Ini Minta Izin Berobat Kepada Hakim
Baca: Ini Artinya Mimpi Bertemu Dengan Orang Yang Ditaksir, Ternyata Bukan Pertanda Buruk
Baca: Pencuri Berlari dan Panik Mencari Jalan Keluar Dari Rumah Seorang Warga, Ini Videonya
Instagram Tribun Manado :
"Selama kami periksa banyak diamnya. Gak banyak tingkah," sambung dia.
Ipda Philips R Lopung mengatakan, tersangka mengaku mengonsumsi sabu tersebut sejak setahun lalu.
Ia menyebut, tersangka mengonsumsi sabu agar kondisi tubuhnya tetap prima.
Sehari-harinya, tersangka diketahui bekerja sebagai tukang ojek daring atau ojek online.
"Satu tahun dia pakai untuk doping karena dia nge-grab motor," ujarnya.
Ipda Philips R Lopung menuturkan, tersangka memperoleh barang haram itu dari seorang rekannya, Faisal.
Tersangka biasanya melakukan pembelian sabu dengan cara cash on delivery (COD) di kawasan Gubeng.
"Si Faisal daerah Gubeng, dia belinya langsung ke Faisal," ucap Ipda Philips R Lopung.