NEWS
Mantan Kepala Staf Komando Strategis Angkatan Darat Ini Minta Izin Berobat Kepada Hakim
Proses hukum terhadap Mantan Kepala Staf Komando Strategis Angkatan Darat terkait kepemilikan senjata api ilegal terus berlanjut.Sudah memasuki pada
TRIBUNMANADO.CO.ID - Proses hukum terhadap Mantan Kepala Staf Komando Strategis Angkatan Darat terkait kepemilikan senjata api ilegal terus berlanjut.
Sudah memasuki pada proses persidangan. Tepatnya persidangan awal yakni pembacaan dakwaan.
Dalam dakwaan terungkap bila Kivlan Zen menyuruh orang kepercayannya, Helmi Kurniawan untuk mencarikan senjata api ilegal.
Hal ini diungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Bermula pada 1 Oktober 2018 sekira pukul 14.00 WIB di Monumen Lubang Buaya Jakarta Timur, Terdakwa bertemu Helmi dan menyuruh mencarikan senjata api ilegal serta menjanjikan akan mengganti uang pembelian tersebut," kata jakasa Penuntut Umum, P Permana, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/9/2019).
Setelah itu, Helmi mencari senjata api yang dibutuhkan Kivlan Zen.
Selain mencari sendiri, dia juga meminta bantuan kepada Tajudin.
Baca: Ini Artinya Mimpi Bertemu Dengan Orang Yang Ditaksir, Ternyata Bukan Pertanda Buruk
Baca: Mata Bengkak Juga Bisa Disebabkan Karena Makanan, Bukan Hanya Karena Kurang Tidur dan Menangis
Baca: Pencuri Berlari dan Panik Mencari Jalan Keluar Dari Rumah Seorang Warga, Ini Videonya
Facebook Tribun Manado :
Baca: Pria 23 Tahun Hentikan Tiap Perempuan Lewat, Lalu Buka Celana, Penyebabnya Gara-gara Ditinggal
Baca: Terjadi Kecelakaan Lalu Lintas, Korban Yang Selamat Ditahan Polisi, Ini Video Sebelumnya Dalam Mobil
Baca: Oknum Guru Magang Pacari Siswa SMP, Lalu Ajak Berlibur dan Menginap, Hanya Empat Jam Sesuatu Terjadi
Instagram Tribun Manado :
Helmi mendapatkan senjata api pertama berjenis Revolver merk Taurus Kaliber 38 mm dari Asmaizulfi senilai Rp 50 juta.
Serah terima senjata dilakukan di daerah Curug Pekansari Cibinong, pada 13 Oktober 2018.
Lalu, pada 20 Februari 2019, Helmi menghubungi Adnil untuk memesan dua pucuk senjata api laras pendek dan dua pucuk senjata api laras panjang berkaliber besar dan disanggupi Adnil dengan menjelaskan mengenai harga.
Satu pucuk senjata api laras pendek jenis Mayer Warna Hitam Kaliber 22 mm seharga Rp.5.500.000.
Satu pucuk senjata api laras pendek Jenis revolver kaliber 22 mm beserta empat butir peluru seharga Rp 6 juta.
Serta satu pucuk senpi laras panjang rakitan kaliber 22 mm seharga Rp 15 Juta.
Pada 7 Maret 2019 pukul 18.00 WIB, Kivlan Zen datang ke rumah Helmi, kemudian oleh Helmi ditunjukan senjata api rakitan laras panjang kaliber 22.
"Setelah melihat senjata, terdakwa kecewa dan mengatakan senpi laras panjang tersebut hanya cocok untuk menembak tikus," ungkap JPU.