Berita Terkini
Kivlan Zen Menangis di Persidangan Lantaran Banyak Alumni Akademi Militer yang Datang
Kivlan Zen yang terjerat kasus kepemilikan senjata illegal tak kuasa menahan air matannya hingga istrinya Dwitularsih mengusapnya sesaat sebelum sidan
Berita Seleb
Baca: Foto-foto Sandra Dewi dan Harvey Moeis Bersama Bayi Mika, Banjir Ucapan Selamat Netizen & Selebriti
Baca: Potret Bima Aryo dan Sparta, Anjing yang Tewaskan ART, Ternyata Anjing Selebgram yang Hits
Baca: Potret 7 Asisten Pribadi Selebriti, Ada yang Bergaya Bak Sosialita Hingga Masuk Anggota Geng
Dua purnawirawan ABRI (kini TNI) berseteru. Mantan Kepala Staf Kostrad Myjen (Purn) Kivlan Zen menggugat mantan Panglima ABRI Jenderal (Purn) Wiranto.
Kuasa hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta Singarimbun, mengatakan, kliennya meminta ganti rugi sebesar Rp 1 triliun kepada Wiranto.
"Karena peristiwa itu, Pak Kivlan dirugikan karena buat Pam Swakarsa dikasih uang Rp 400 juta, padahal butuh Rp 8 miliar. Habis uangnya (Kivlan) sampai dia jual rumah, utang di mana-mana, tidak dibayar-bayar," ujar Tonin.
Sementara kuasa hukum mantan Panglima ABRI Jenderal TNI (Purn) Wiranto, Adi Warman, menyebut gugatan yang dilayangkan mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen (Purn) Kivlan Zen mestinya diselesaikan lewat pengadilan militer.
Adi mengatakan, perkara tersebut tidak semestinya diselesaikan lewat pengadilan negeri karena perkara yang melibatkan Wiranto dan Kivlan terjadi, saat keduanya masih berstatus sebagai militer, saat ini bernama ABRI (Angkatan Bersenjata Republik Indonesia).
"Yang dipersoalkan adalah persoalan pada saat sama-sama menjabat sebagai militer aktif. Yang mana kewenangan itu adalah kewenangan Pengadilan Militer sebagaimana diatur dalam pasal 133 dan 134 HIR," kata Adi sebelum persidangan dimulai.
Adi menuturkan, hal tersebut akan disampaikan dalam eksepsinya mendatang. Selain itu, Adi juga mempertanyakan pokok gugatan Kivlan.
Sport dan Kesehatan
Baca: Menpora Malaysia: Sepakbola Harusnya Persatukan Kita Indonesia dan Malaysia
Baca: Bumil, Jaga Kesehatan Gigimu, Kerusakan Pengaruhi Tumbang Kembang Bayi
Baca: Air Mineral Bermanfaat untuk Kesehatan, Tak Sekadar Penghilang Dahaga
Adi mengatakan, Kivlan menggugat Wiranto atas perbuatan melawan hukum. Namun, isi gugatannya justru meminta ganti rugi.
"Di situ sudah terjadi kerancuan ketidakjelasan dan dasar hukumnya pun, kalau perbuatan melawan hukum, hukum apa yang dilanggar? Dasar hukum apa yang dilanggar?" kata Adi.
Kendati demikian, Adi menganggap wajar bila Kivlan menggugat Wiranto karena seorang bawahan tentara pun berhak menggugat atasannya.
"Ada hukum militernya di situ ya, ada hukum militer di situ. Semua diatur dalam hukum militer. Sah-sah saja merasa keberatan dengan atasan tapi ada aturannya di militer," ujar Adi.
Kivlan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Wiranto. "Ini gugatannya perbuatan melawan hukum karena ada masalah kewajiban dari Pak Wiranto kepada Pak Kivlan," ujar kuasa hukum Kivlan, Tonin Tachta.
Pam Swakarsa merupakan kelompok sipil bersenjata tajam yang dibentuk untuk membendung aksi mahasiswa pro-reformasi, sekaligus mendukung Sidang Istimewa MPR (SI MPR) pada 1998.
Selama SI MPR, Pam Swakarsa berkali-kali terlibat bentrokan dengan para pengunjuk rasa yang menentang SI, selain juga terlibat bentrokan dengan masyarakat yang merasa resah dengan kehadiran Pam Swakarsa. (Kompas.com)