Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Terkini

Kivlan Zen Menangis di Persidangan Lantaran Banyak Alumni Akademi Militer yang Datang

Kivlan Zen yang terjerat kasus kepemilikan senjata illegal tak kuasa menahan air matannya hingga istrinya Dwitularsih mengusapnya sesaat sebelum sidan

Editor: Rizali Posumah
Tribunnews.com/Irwan Rismawan
Sidang Perkara kepemilikan senjata api oleh Kivlan Zen 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kivlan Zen yang terjerat kasus kepemilikan senjata illegal tak kuasa menahan air matannya hingga istrinya Dwitularsih mengusapnya sesaat sebelum sidang dimulai.

Kivlan Zen adalah mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen (Purn), ia menangis saat menjalani proses persidangan  kasus kepemilikan senjata api ilegal di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Menurut Kuasa hukum Kivlan, Tonin Tachta mengatakan, Kivlan menangis sebelum sidang lantaran terharu melihat banyak alumni Akademi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (AKABRI) dan Akademi Militer yang datang ke persidangannya.

Melihat suaminya yang kala itu terharu melihat banyak penyemangatnya, Dwitularsih pun kembali menyemangati suaminya dengan menghampirinya.

"Beliau terharu ternyata banyak temannya yang berempati. Setelah itu waktu Ibu (istri Kivlan) datang tinggal melanjutkan saja tadi," kata Tonin, Selasa (10/9/2019).

Usai sidang, istri Kivlan yaitu Dwitularsih Sukowati juga tidak berhenti mengeluarkan air mata.

Saat ditanyakan bagaimana pendapat sidang perdana terkait kasus yang menjerat suaminya, Dwi hanya meneteskan air mata sambil mengikuti Kivlan Zen meninggalkan ruang sidang.

Berita Populer

Baca: Kivlan Zen Mantan Jendral TNI Menangis di Persidangan, Ternyata Ini Penyebabnya

Baca: KONDISI TERKINI BJ Habibie, Belum Siuman, Batal Dibawa ke Jerman 

Baca: Papua Segera Jadi 7 Provinsi, Dibagi Berdasar Wilayah Adat, Jokowi Tambah 5 Provinsi

Ia enggan memberikan tanggapannya terkait dakwaan penguasaan senjata api yang menjerat suaminya.

"Tidak bisa, tidak.. tidak," ujar Dwitularsih melambaikan tangannya.

Adapun Kivlan didakwa menguasai senjata api ilegal. Dia disebut menguasai empat pucuk senjata api dan 117 peluru tajam.

Dia didakwa dengan dua dakwaan. Dakwaan pertama, Kivlan dinilai melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara dakwaan kedua, Kivlan didakwa melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 56 Ayat 1 KUHP.

Kivlan Zen Klaim Terpaksa Jual Rumah karena Wiranto

Setelah 21 tahun berlalu, satu rahasia dalam kasus pengerahan Pengamanan Swakarsa (Pam Swakarsa) mengahadapi massa yang kontra penguasa Orde Baru, pada era reformasi 1998, kini terungkap.

Berita Seleb

Baca: Foto-foto Sandra Dewi dan Harvey Moeis Bersama Bayi Mika, Banjir Ucapan Selamat Netizen & Selebriti

Baca: Potret Bima Aryo dan Sparta, Anjing yang Tewaskan ART, Ternyata Anjing Selebgram yang Hits

Baca: Potret 7 Asisten Pribadi Selebriti, Ada yang Bergaya Bak Sosialita Hingga Masuk Anggota Geng

Dua purnawirawan ABRI (kini TNI) berseteru. Mantan Kepala Staf Kostrad Myjen (Purn) Kivlan Zen menggugat mantan Panglima ABRI Jenderal (Purn) Wiranto.

Kuasa hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta Singarimbun, mengatakan, kliennya meminta ganti rugi sebesar Rp 1 triliun kepada Wiranto.

"Karena peristiwa itu, Pak Kivlan dirugikan karena buat Pam Swakarsa dikasih uang Rp 400 juta, padahal butuh Rp 8 miliar. Habis uangnya (Kivlan) sampai dia jual rumah, utang di mana-mana, tidak dibayar-bayar," ujar Tonin.

Sementara kuasa hukum mantan Panglima ABRI Jenderal TNI (Purn) Wiranto, Adi Warman, menyebut gugatan yang dilayangkan mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen (Purn) Kivlan Zen mestinya diselesaikan lewat pengadilan militer.

Adi mengatakan, perkara tersebut tidak semestinya diselesaikan lewat pengadilan negeri karena perkara yang melibatkan Wiranto dan Kivlan terjadi, saat keduanya masih berstatus sebagai militer, saat ini bernama ABRI (Angkatan Bersenjata Republik Indonesia).

"Yang dipersoalkan adalah persoalan pada saat sama-sama menjabat sebagai militer aktif. Yang mana kewenangan itu adalah kewenangan Pengadilan Militer sebagaimana diatur dalam pasal 133 dan 134 HIR," kata Adi sebelum persidangan dimulai.

Adi menuturkan, hal tersebut akan disampaikan dalam eksepsinya mendatang. Selain itu, Adi juga mempertanyakan pokok gugatan Kivlan.

Sport dan Kesehatan

Baca: Menpora Malaysia: Sepakbola Harusnya Persatukan Kita Indonesia dan Malaysia

Baca: Bumil, Jaga Kesehatan Gigimu, Kerusakan Pengaruhi Tumbang Kembang Bayi

Baca: Air Mineral Bermanfaat untuk Kesehatan, Tak Sekadar Penghilang Dahaga

Adi mengatakan, Kivlan menggugat Wiranto atas perbuatan melawan hukum. Namun, isi gugatannya justru meminta ganti rugi.

"Di situ sudah terjadi kerancuan ketidakjelasan dan dasar hukumnya pun, kalau perbuatan melawan hukum, hukum apa yang dilanggar? Dasar hukum apa yang dilanggar?" kata Adi.

Kendati demikian, Adi menganggap wajar bila Kivlan menggugat Wiranto karena seorang bawahan tentara pun berhak menggugat atasannya.

"Ada hukum militernya di situ ya, ada hukum militer di situ. Semua diatur dalam hukum militer. Sah-sah saja merasa keberatan dengan atasan tapi ada aturannya di militer," ujar Adi.

Kivlan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Wiranto. "Ini gugatannya perbuatan melawan hukum karena ada masalah kewajiban dari Pak Wiranto kepada Pak Kivlan," ujar kuasa hukum Kivlan, Tonin Tachta.

Pam Swakarsa merupakan kelompok sipil bersenjata tajam yang dibentuk untuk membendung aksi mahasiswa pro-reformasi, sekaligus mendukung Sidang Istimewa MPR (SI MPR) pada 1998.

Selama SI MPR, Pam Swakarsa berkali-kali terlibat bentrokan dengan para pengunjuk rasa yang menentang SI, selain juga terlibat bentrokan dengan masyarakat yang merasa resah dengan kehadiran Pam Swakarsa. (Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved