Berita Terkini
Kivlan Zen Menangis di Persidangan Lantaran Banyak Alumni Akademi Militer yang Datang
Kivlan Zen yang terjerat kasus kepemilikan senjata illegal tak kuasa menahan air matannya hingga istrinya Dwitularsih mengusapnya sesaat sebelum sidan
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kivlan Zen yang terjerat kasus kepemilikan senjata illegal tak kuasa menahan air matannya hingga istrinya Dwitularsih mengusapnya sesaat sebelum sidang dimulai.
Kivlan Zen adalah mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen (Purn), ia menangis saat menjalani proses persidangan kasus kepemilikan senjata api ilegal di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Menurut Kuasa hukum Kivlan, Tonin Tachta mengatakan, Kivlan menangis sebelum sidang lantaran terharu melihat banyak alumni Akademi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (AKABRI) dan Akademi Militer yang datang ke persidangannya.
Melihat suaminya yang kala itu terharu melihat banyak penyemangatnya, Dwitularsih pun kembali menyemangati suaminya dengan menghampirinya.
"Beliau terharu ternyata banyak temannya yang berempati. Setelah itu waktu Ibu (istri Kivlan) datang tinggal melanjutkan saja tadi," kata Tonin, Selasa (10/9/2019).
Usai sidang, istri Kivlan yaitu Dwitularsih Sukowati juga tidak berhenti mengeluarkan air mata.
Saat ditanyakan bagaimana pendapat sidang perdana terkait kasus yang menjerat suaminya, Dwi hanya meneteskan air mata sambil mengikuti Kivlan Zen meninggalkan ruang sidang.
Berita Populer
Baca: Kivlan Zen Mantan Jendral TNI Menangis di Persidangan, Ternyata Ini Penyebabnya
Baca: KONDISI TERKINI BJ Habibie, Belum Siuman, Batal Dibawa ke Jerman
Baca: Papua Segera Jadi 7 Provinsi, Dibagi Berdasar Wilayah Adat, Jokowi Tambah 5 Provinsi
Ia enggan memberikan tanggapannya terkait dakwaan penguasaan senjata api yang menjerat suaminya.
"Tidak bisa, tidak.. tidak," ujar Dwitularsih melambaikan tangannya.
Adapun Kivlan didakwa menguasai senjata api ilegal. Dia disebut menguasai empat pucuk senjata api dan 117 peluru tajam.
Dia didakwa dengan dua dakwaan. Dakwaan pertama, Kivlan dinilai melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara dakwaan kedua, Kivlan didakwa melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 56 Ayat 1 KUHP.
Kivlan Zen Klaim Terpaksa Jual Rumah karena Wiranto
Setelah 21 tahun berlalu, satu rahasia dalam kasus pengerahan Pengamanan Swakarsa (Pam Swakarsa) mengahadapi massa yang kontra penguasa Orde Baru, pada era reformasi 1998, kini terungkap.